HukumNews

Karyawan PTPN pergoki terduga pencuri sawit di Aceh Utara

Karyawan PTPN pergoki terduga pencuri sawit di Aceh Utara
Seorang pria diamankan polisi usai mencuri sawit milik PTPN 1 Cot Girek, Aceh Utara. Foto: Polres Aceh Utara

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial JHS (28) diamankan Kepolisian Sektor Cot Girek Polres Aceh Utara atas dugaan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN 1 Cot Girek, pada Jumat (3/3/2023) kemarin.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Agus Maulizar mengatakan penangkapan berawal saat karyawan PTPN memergoki pelaku sedang mengangkut buah sawit

“Ada saksi yang merupakan Karyawan PTPN yang melihat pelaku ini mengangkut buah sawit milik PTPN 1 Cot Girek di Afdeling 3 Gampong Beurandang Dayah yang sebelumnya ditumpuk di pinggir jalan,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (4/3/2023).

Setelah itu, pihak keamanan PTPN kemudian mengamankan pelaku lalu menyerahkannya ke Polsek Cot Girek.

Selain mengamankan pelaku, juga turut diamankan barang bukti berupa 25 tandan buah sawit serta 1 Mobil Pick Up Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut sawit hasil curian.

Akibat kejadian tersebut PTPN 1 Cot Girek mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.200.000.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Cot Girek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Agus juga mengimbau masyarakat khususnya masyarakat di Kecamatan Cot Girek untuk sama-sama menjaga perkebunan PTPN1 Cot Girek yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.

“Jika masyarakat melihat ataupun mengetahui dan mendapati orang ataupun pihak-pihak yang melakukan pencurian agar segera melaporkan ke layanan kepolisian 110 secara gratis ataupun ke Layanan WhatsApp Kapolsek Cot Girek di Nomor 085380854949, agar dapat ditangani dengan cepat,” harap Agus.

Shares: