Home Hukum Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic Centre segera ada tersangka
HukumNews

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic Centre segera ada tersangka

Share
Polresta Banda Aceh periksa tujuh etnis Rohingya, dugaan terlibat penyelundupan manusia
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhilla Aditya Pratama. FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, memastikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic Centre, akan segera temui titik terang. Dalam beberapa waktu kedepan, akan segera ditetapkan tersangkanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, dalam keterangan kepada popularitas.com, Jumat (13/1/2023). “Iya, sabar yah. Pasti akan segera kita tetapkan tersangkanya,” katanya.

Saat ini, sambungnya, pihaknya tengah menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu satu bulan kedepan institusi itu sudah menyelesaikan perhitungannya, tambah Kompol Fadhillah.

Hasil audit BPKP, terangnya lagi, akan jadi dasar penting untuk memperkuat hasil penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya selama ini, sambungnya. 

Dari hasil pemeriksaan sendiri, berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan sejumlah pihak yang telah diperiksa oleh Polresta Banda Aceh, unsur dugaan tindak pidana korupsi sudah sangat nyata. Namun, masih dibutuhkan hasil audit BPKP atas kerugian keuangan negara, papar Kompol Fadhillah.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa sebanyak 53 saksi dalam kasus tersebut. Adapun pemeriksaan tersebut meliputi, pihak desa, pihak dinas dan para saksi ahli.

Untuk diketahui, Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh menyita uang sebanyak Rp120 juta sebagai barang bukti dugaan korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.

Uang tersebut disita dari salah satu saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pada dasarnya, proyek pembebasan lahan proyek tersebut bersumber dari APBK Banda Aceh dan Dana Otsus. Dimana pada 17 November 2021, penyidik Polresta Banda Aceh mengirimkan surat pemanggilan kepada Keuchik Blang Oi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Mabes Polri Grebek pabrik sabu di Pidie, empat WNA ditangkap

POPULARITAS.COM – Kepolisian menggebrek lokasi yang diduga dijadikan sebagai pabrik narkoba jenis...

News

Pemerintah Bangun 110 Huntap Tahan Gempa di Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia membangun 110...

News

Peringati Hari Santri 2026, Prabowo Tekankan Peran Pesantren dalam Membangun Bangsa

POPULARITAS.COM –  Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Santri Tahun...

NewsTransportasi dan Logistik

Susi Air Kembali Terbang dari Nagan Raya Mulai 2 November 2026

POPULARITAS.COM – Maskapai Susi Air dijadwalkan kembali melayani penerbangan dari Bandara Cut...

Exit mobile version