News

Kasus Pencabulan di Aceh Tamiang, Polisi Periksa Empat Saksi

Perjuangan Seorang Ayah Cari Pelaku Rudapaksa Putri Tercintanya
Ilustrasi.

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – Penyidik Polres Aceh Tamiang masih merampungkan berkas terkait kasus seorang warga Kecamatan Rantau berinisial SU (40), yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, hingga hamil lima bulan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Muhammad Ryan Citra Yuda mengatakan, berkas kasus tindakan asusila kepada putrinya sejauh ini masih dalam pemeriksaan, empat orang saksi yang sudah diperiksa terkait kasus ini.

“Masih proses pemeriksan belum tahap satu, dari empat saksi tersebut belum saksi ahli karena kita belum perisa saksi ahli jika diperlukan akan kita minta keterangan saksi ahlinnya. Tapi untuk sentara ini tidak ada penambahan saksi, kita tunggu petunjuk dari  Jaksa dulu apabila sudah ada tunjuk dari jaksa harus ada penambahan saksi maka kita jalankan sesuai petunju,” ujar Muhammad Ryan, Sabtu, 20 Juni 2020.

Kata Kasat, meski begitu korban tetap dididampingi oleh pihak UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Seperti diberitakan sebelumnya, personel Polres Aceh Tamiang menciduk seorang warga Kecamatan Rantau berinisial SU (40), yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya hingga hamil lima bulan.

Peristiwa itu diketahui saat korban mengalami perubahan bentuk fisik. Lalu, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tamiang, Selasa, 2 Juni 2020.

Pelaku melakukan tindakan asusila kepada putrinya secara berulang kali. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku merupakan ayah kandung korban. SU beralasan, tindakan asusila itu dilakukannya karena sakit hati kepada istrinya yang hampir setiap hari cek-cok hingga pisah ranjang sejak November 2019 lalu.

Reporter: Risky

Shares: