Home News Kedapatan mabuk minuman beralkohon, tiga warga Banda Aceh dicambuk
News

Kedapatan mabuk minuman beralkohon, tiga warga Banda Aceh dicambuk

Share
Kedapatan mabuk minuman beralkohon, tiga warga Banda Aceh dicambuk
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk empat pemabuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (1/7/2024).

Para terpidana yakni M Fais Akbar, Aulia Syahputra dan Yusi yang terbukti melanggar Pasal 15 ayat 1 jo Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat.

“Mereka dicambuk sebanyak 42 kali,” ujar Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati kepada popularitas.com.

Sementara, seorang terpidana lainnya yakni Cukri Ramadhan yang terbukti melanggar Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat, hanya dicambuk sebanyak 19 kali.

Sebelum dicambuk, tim medis terlebih dulu memeriksa kesehatan para terpidana guna memastikan bahwa mereka layak menjalani hukuman.

Proses eksekusi sempat terhenti sejenak lantaran terpidana merintih kesakitan pada cambukan ke sepuluh, lalu dilanjutkan usai ditangani tim medis.  “Eksekusi cambuk hari ini selesai, empat orang terhukum karena melanggar khamar atau mabuk,” pungkas Isnawati.

Share
Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...