Home News Kedapatan mabuk minuman beralkohon, tiga warga Banda Aceh dicambuk
News

Kedapatan mabuk minuman beralkohon, tiga warga Banda Aceh dicambuk

Share
Kedapatan mabuk minuman beralkohon, tiga warga Banda Aceh dicambuk
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk empat pemabuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (1/7/2024).

Para terpidana yakni M Fais Akbar, Aulia Syahputra dan Yusi yang terbukti melanggar Pasal 15 ayat 1 jo Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat.

“Mereka dicambuk sebanyak 42 kali,” ujar Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati kepada popularitas.com.

Sementara, seorang terpidana lainnya yakni Cukri Ramadhan yang terbukti melanggar Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat, hanya dicambuk sebanyak 19 kali.

Sebelum dicambuk, tim medis terlebih dulu memeriksa kesehatan para terpidana guna memastikan bahwa mereka layak menjalani hukuman.

Proses eksekusi sempat terhenti sejenak lantaran terpidana merintih kesakitan pada cambukan ke sepuluh, lalu dilanjutkan usai ditangani tim medis.  “Eksekusi cambuk hari ini selesai, empat orang terhukum karena melanggar khamar atau mabuk,” pungkas Isnawati.

Share
Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...