Home Hukum Kejagung Lelang Kapal Tanker Rp 1,17 Triliun, Isinya Bikin Kaget!
HukumNews

Kejagung Lelang Kapal Tanker Rp 1,17 Triliun, Isinya Bikin Kaget!

Share
Share

POPULRITAS.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan rencana lelang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya berupa minyak mentah ringan (light crude oil). Lelang akan berlangsung pada Selasa (2/12/2025) dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB melalui laman lelang.go.id.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan objek lelang dijual dalam satu paket. Paket tersebut mencakup kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran (IMO 9116412), buatan Korea Selatan tahun 1997, yang mengangkut light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.

Lelang ini digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda yang telah menjadi terpidana kasus pembuangan limbah sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Menurut Anang, nilai limit total lelang mencapai Rp 1,17 triliun dengan uang jaminan sebesar Rp 118 miliar. Peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi serta memenuhi syarat khusus.

Persyaratan itu meliputi, hanya badan usaha yang memiliki izin pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor yang diperbolehkan mengikuti proses tersebut sesuai ketentuan Kementerian ESDM.

Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah ke situs lelang.go.id dan versi fisiknya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025. Adapun penjelasan lelang (aanwijzing) dijadwalkan pada Senin (24/11/2025) pukul 14.00-16.00 WIB. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui kondisi objek lelang apa adanya.

Kapal tanker MT Arman 114 merupakan barang bukti yang dirampas negara dalam kasus pembuangan limbah yang melibatkan nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Pada Juli 2025, Pengadilan Negeri Batam menetapkan kapal beserta muatan light crude oil-nya disita untuk negara. Abdelaziz divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menemukan dua kapal tanker mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) dan berada dalam posisi menempel.

Pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak memperlihatkan sambungan pipa antarkapal dan tumpahan minyak dari MT Arman 114. Dua kapal tersebut, MT Arman 114 dan MT S Tinos berbendera Kamerun, diduga melakukan transfer minyak (ship to ship) secara ilegal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Prabowo Ungkap Kunci Perdamaian ASEAN Di Forum Ekonomi Rusia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan dialog dan musyawarah menjadi kunci dalam...

News

Basarnas Banda Aceh Dorong Sekolah Bangun Sistem Keselamatan Mandiri Hadapi Bencana

POPULARITAS.COM  — Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banda Aceh mendorong penguatan kesiapsiagaan...

NewsTransportasi dan Logistik

Susun Rancangan Pergub, Mualem Dorong Percepatan Palayaran Krueng Geukuh-Penang

POPULARITAS.COM  – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), terus melakukan percepatan terwujudnya rute...

News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...