Home Hukum Kejagung Lelang Kapal Tanker Rp 1,17 Triliun, Isinya Bikin Kaget!
HukumNews

Kejagung Lelang Kapal Tanker Rp 1,17 Triliun, Isinya Bikin Kaget!

Share
Share

POPULRITAS.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan rencana lelang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya berupa minyak mentah ringan (light crude oil). Lelang akan berlangsung pada Selasa (2/12/2025) dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB melalui laman lelang.go.id.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan objek lelang dijual dalam satu paket. Paket tersebut mencakup kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran (IMO 9116412), buatan Korea Selatan tahun 1997, yang mengangkut light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.

Lelang ini digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda yang telah menjadi terpidana kasus pembuangan limbah sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Menurut Anang, nilai limit total lelang mencapai Rp 1,17 triliun dengan uang jaminan sebesar Rp 118 miliar. Peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi serta memenuhi syarat khusus.

Persyaratan itu meliputi, hanya badan usaha yang memiliki izin pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor yang diperbolehkan mengikuti proses tersebut sesuai ketentuan Kementerian ESDM.

Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah ke situs lelang.go.id dan versi fisiknya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025. Adapun penjelasan lelang (aanwijzing) dijadwalkan pada Senin (24/11/2025) pukul 14.00-16.00 WIB. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui kondisi objek lelang apa adanya.

Kapal tanker MT Arman 114 merupakan barang bukti yang dirampas negara dalam kasus pembuangan limbah yang melibatkan nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Pada Juli 2025, Pengadilan Negeri Batam menetapkan kapal beserta muatan light crude oil-nya disita untuk negara. Abdelaziz divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menemukan dua kapal tanker mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) dan berada dalam posisi menempel.

Pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak memperlihatkan sambungan pipa antarkapal dan tumpahan minyak dari MT Arman 114. Dua kapal tersebut, MT Arman 114 dan MT S Tinos berbendera Kamerun, diduga melakukan transfer minyak (ship to ship) secara ilegal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version