Home Headline Kejaksaan Agung selidiki keterlibatan Menteri Perdagangan kasus Mafia Minyak Goreng
HeadlineHukumNews

Kejaksaan Agung selidiki keterlibatan Menteri Perdagangan kasus Mafia Minyak Goreng

Share
Berikut jadwal dan lokasi ujian CPNS Kejaksaan Agung RI
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: Gatra)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung RI, telah menahan empat orang dalam kasus dugaan mafia minyak goreng yang sebabkan kelangkaan komoditi itu ditanah air. Dari para tersangka, salah satu yang ditahan adan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan RI.

Saat ini, Kejaksaan Agung RI, tengah menyidik kemungkinan keterlibatan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dalam kasus mafia minyak goreng yang ditangani instansi itu.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara tegas mengatakan, instansi tidak akan ragu untuk menindak siapapun, dan bahkan seorang menteri sekalipun.

“Bagi kami, siapapun, jika menteri pun kalau bukti cukup, ada fakta, pasti disikat,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (19/4/2022) dikutip dari suara.com

Saat ini, katanya lagi, pihaknya telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022, yang sebabkan kelangkaan minyak goreng ditanah air.

Kempat tersangka, dan yang telah dilakukan penahanan itu adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Besarnya volume ekspor CPO diduga menjadi penyebab utama kelangkaan minyak goreng dalam beberapa pekan terakhir.
Akibatnya harga minyak goreng melonjak tinggi, bahkan setelah diberi

Saat ditanyakan apakah dalam perkara ini menteri di kementerian terkait sudah pernah dimintai keterangan, Burhanuddin menyatakan masih melakukan pendalaman.

“Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 April, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,” kata Burhanuddin.

Hasil dari komunikasi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, salah satunya karena ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang telah mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.

“Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas. Dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” ujarnya

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...