HukumNews

Kejaksaan Tinggi Aceh tetapkan enam tersangka kasus SPPD fiktif di Simeulue rugikan negara Rp2,8 miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas dan kursus singkat di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue.
Kejaksaan Tinggi Aceh tetapkan enam tersangka kasus SPPD fiktif di Simeulue rugikan negara Rp2,8 miliar
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat menemui peserta aksi dari Kopam di Kantor Kejati Aceh, Batoh, Banda Aceh, Selasa (19/7/2022). FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas dan kursus singkat di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar mengatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,8 miliar.

“Para tersangka diduga melakukan kegiatan fiktif. Kegiatan tidak dilaksanakan, tetapi anggaran dicairkan mencapai Rp2,8 miliar,” kata Bambang Bachtiar, dikutip laman Antara, Jumat (22/7/2022)

Adapun enam tersangka yakni berinisial M, menjabat Ketua DPRK Simeulue 2014-2019 serta IP dan PH, Anggota DPRK Simeulue 2014-2019. Berikutnya, A selaku Pengguna Anggaran (PA), MEP selaku pejabat pengelola keuangan, R selaku bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRK Simeulue.

“Tersangka IP juga Anggota DPRK Simeulue 2019-2024. Begitu juga dengan PH, merupakan Anggota DPRK Simeulue 2019-2024. PH juga menjabat Wakil Ketua DPRK Simeulue 2019-2021,” kata Bambang Bachtiar.

Bambang Bachtiar mengatakan dugaan korupsi tersebut berawal dari alokasi anggaran konsultasi, koordinasi kementerian lembaga dam dinas provinsi DPRK Simeulue sebesar Rp6 miliar lebih dalam APBK Simeulue 2019.

Oleh para tersangka, kata Bambang Bachtiar, diduga melakukan kegiatan fiktif uang perjalanan dinas seperti tiket pesawat, biaya penginapan hotel, serta sertifikat bimbingan teknis.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan bahwa kegiatan tersebut tidak dilakukan. Namun, para tersangka mencairkan anggaran mencapai Rp2,8 miliar dari total anggaran Rp6 miliar.

“Sebelumnya, kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Simeulue, namun diambil alih oleh Kejati Aceh. Pengusutan kasus ini sempat terhambat karena penyidik harus mendapatkan izin pemeriksaan Gubernur Aceh. Sebab, dua pihak dalam kasus ini menjabat Anggota DPRK Simeulue 2019-2024,” kata Bambang Bachtiar.

Bambang Bachtiar mengatakan penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan para pihak di antaranya maskapai penerbangan, biro perjalanan, serta hotel. Termasuk mereka yang membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan.

“Penyidik terus bekerja menyelesaikan penyidikan serta mengumpulkan data dan bukti-bukti pendukung. Dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya sepanjang ditemukan alat bukti baru,” kata Bambang Bachtiar.

Shares: