HukumNews

Kejari Aceh Utara Musnahkan Sabu dan Ganja

Kejari Aceh Utara Musnahkan Sabu dan Ganja
Pemusnahan barang sitaan kasus narkoba di Aceh Utara. Rizkita | Popularitas.com

– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering hasil barang sitaan sejak Maret 2020.

Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu diblender setelah dicampur air lalu dibuang ke parit.

Tak hanya itu, barang sitaan lainya seperti handphone milik terpidana yang digunakan untuk beroprasi juga dihancurkan hingga tak bisa digunakan lagi.

Pemusnahan barang bukti yang tak dapat dipakai ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat Rabu (23/12/2020). Turut disaksikan unsur kepolisian, pengadilan dan dinas kesehatan dan lainya.

“Pemusnahan ini dilakukan agar tidak bisa digunakan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, baik itu keputusan dari Kejasaan Negeri Lhoksukon, maupun putusan Kasasi Aceh serta keputusan Kasasi Mahkamah Agung,” kata Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi.

Jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.382,86 gram sabu, 4,329,41 gram ganja kering, ditembah empat ikat pohon ganja dan 80 bantang ganja. Sedangkan keseluruhan jumlah kasus tersebut 93 perkara ganja, 19 perkara sabu.

“Jika dilihat jumlah kasus narkoba jinis sabu ditahun lalu dengan tahun ini jelas meningkat, bahkan trennya naik, dan yang nangani kasus ini komplek sekali, baik itu BNN ataupun Polisi yang tersebar di wilayah hukum Lhokseumawe maupun Aceh Utara,” pungkasnya.[]

Editor: Acal

Shares: