News

Kejari Banda Aceh musnahkan senjata api dan narkotika

Kejari Banda Aceh musnahkan senjata api dan narkotika

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (8/5/2024).

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejari Banda Aceh yang dipimpin langsung Kajari, Irwansyah serta dihadiri oleh para pihak terkait lainnya.

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, seperti dua pucuk senjata api beserta magazen dan amunisi, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Kemudian, juga ada kosmetik, ponsel hingga narkotika jenis ganja dan sabu beserta alat isap (bong) dan lainnya yang dimusnahkan dengan cara dirusak atau dihancurkan hingga dibakar.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banda Aceh, Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan, barang bukti sitaan ini berasal dari 78 perkara yang selesai ditangani.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan sesuai dengan putusan pengadilan atau mahkamah,” ungkapnya.

Teddy merincikan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 76,63 gram sabu, 24.250,115 gram ganja, dua senjata api beserta dua magazen dan tiga peluru, sebelas bong, 35 pipet bening dan 28 unit ponsel. “Juga ada kosmetik, tas, dompet, empat parang dan pisau, obeng, pakaian, kunci Inggris serta barang bukti lainnya,” pungkasnya.

Shares: