HukumNews

Kejari Bener Meriah tetapkan dua tersangka korupsi proyek Jalan Syiah Utama

Kejari Bener Meriah tetapkan dua tersangka korupsi proyek Jalan Syiah Utama
Kajari Bener Meriah Agus Suroto (tengah) saat konferensi pers penetapan tersangka korupsi proyek peningkatan jalan Ibu Kota Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah tahun 2018, Kamis (2/3/2023). Foto: Dok. Kejari Bener Meriah

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Ibu Kota Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.

Kedua tersangka masing-masing Wakil Direktur CV Mulia Pratama berinisial E selaku kontraktor dan I selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pengerjaan proyek yang bersumber APBA tahun anggaran 2018 silam itu diduga dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera di kontrak.

Adapun rekanan yang mengerjakan proyek fisik DIPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Aceh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah III tahun 2018 sumber Otsus kabupaten/kota di Bener Meriah itu berupa CV. Mulia Pratama dengan nilai kontrak Rp 1.549.761.000 dari dasar Pagu Rp 1.940.000.000.

Kendati duit negara telah digelontorkan mencapai Rp 1,5 miliar lebih, celakanya pelaksanaan pekerjaan tersebut malah tidak dikerjakan sesuai spek.

Akibatnya, tim penyidik Jaksa pada Kejari Bener Meriah sekira tahun Agustus 2021 pun melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut, hingga kini menetapkan dua orang tersangka.

Kepala Kejari Bener Meriah, Agus Suroto dalam keterangannya kepada popularitas.com menyebutkan, penetapan E dan I sebagai tersangka korupsi dilakukan pada Kamis (2/3/2023).

Penyandangan status tersangka korupsi terhadap dua orang itu sendiri dilakukan usai tim penyidik mengantongi dua alat alat bukti yang kuat dalam dugaan penyelewengan keuangan negara itu.

“Tersangka E atau pemenang tender itu melakukan pekerjaan itu tidak sesuai spek sebagaimana dalam kontrak proyek,” kata Agus Suroto dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Lebih celakanya lagi, PPTK yang sejatinya mengetahui pelaksanaan kalau pekerjaan fisik itu tidak dilakukan sesuai spesifikasi, namun malah tetap mencairkan dana pembayaran atas kegiatan peningkatan jalan ibukota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah itu.

Impak yang ditimbulkan dari perbuatan kedua tersangka itu mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 252.549.091.

“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bener Meriah selama 20 (dua puluh hari) ke Depan. Para tersangka dilakukan penahanan karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Pada ayat (1) KUHAP,” bebernya.

Shares: