Pihak kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba dengan berbagai jenis serta obat-obatan dan juga minuman keras yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (19/7). (Antara Aceh/ Muchlis)
Home Hukum Kejari Lhokseumawe musnahkan narkoba dan obat terlarang
HukumNews

Kejari Lhokseumawe musnahkan narkoba dan obat terlarang

Share
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) : Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memusnahkan narkoba dan obat-obatan terlarang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan setempat oleh pejabat kejaksaaan juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mewakili pemerintah daerah.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain, ganja seberat 8.305,59 gram. Sabu-sabu sebanyak 108,61 gram dan ekstasi sebanyak 15,86 gram.

Sementara itu, untuk berbagai jenis obat-obatan ilegal didominasi obat kuat dan kecantikan mencapai 492 butir.

Dalam pemusnahan tersebut juga ikut dimusnahkan sebanyak 60 botol minuman keras merek Sea Horse dan Columbus.

Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Isnawati mengatakan, semua barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut telah memiliki hukum tetap.

Kasus yang memiliki kekuatan hukum itu antara lain, ganja sebanyak 16 perkara, sabu-sabu 36 perkara, ekstasi dua perkara, obat-obatan ilegal tiga perkara dan miras satu perkara.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki hukum tetap dari sejumlah kasus sejak Februari hingga Juli tahun ini” terang Isnawati. (aceh.antaranews.com)

Share
Tulisan Terkait
GAM minta pusat tak injak marwah Aceh dan copot Mendagri Tito Karnavian  
News

GAM minta pusat tak injak marwah Aceh dan copot Mendagri Tito Karnavian  

POPULARITAS.COM –  Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan (GAM) mendatangi Kantor...

Moeldoko akan kunjungi Pidie dan Aceh Tamiang
News

Yamara : Mendagri langgar kesepakatan perjanjian 1992 terkait memasukkan empat pulau di Singkil ke Sumut

POPULARITAS.COM – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memasukkan empat pulau di...

DKPP sidangkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam perkara tindakan asusila pada akhir Mei 2024
Hukum

DKPP pecat Rita Adrianti sebagai Ketua KIP Aceh Tamiang

POPULARITAS.COM – Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Andrianti, resmi dipecat dan diberhentikan...

Kibarkan bendera bulan bintang, ratusan mahasiswa gelar aksi soal 4 pulau di kantor Gubernur Aceh
News

Kibarkan bendera bulan bintang, ratusan mahasiswa gelar aksi soal 4 pulau di kantor Gubernur Aceh

POPULARITAS.COM –  Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan mendatangi Kantor Gubernur...