HukumNews

Tender pelabuhan Penyebrangan Balohan Senilai Rp221 miliar berpotensi bermasalah

Proyek multi years (MYC), Pembangunan Pelabuhan penyebrangan penumpang balohan, di Sabang, senilai Rp221 miliar, sangat berpotensi bermasalah, hal ini dikarenakan, proses pemenang tender diduga penuh rekayasa, dan adanya campur tangan kekuasaan.
RENCANA terminal pelabuhan penumpang yang representatif di Sabang. FOTO : serambinews.com)

BANDA ACEH (popularitas.com) : Proyek multi years (MYC), Pembangunan Pelabuhan penyebrangan penumpang balohan, di Sabang, senilai Rp221 miliar, sangat berpotensi bermasalah, hal ini dikarenakan, proses pemenang tender diduga penuh rekayasa, dan adanya campur tangan kekuasaan.

Dari dokumen proyek tersebut, yang terdapat di sistem layan pelelangan elektronik atau LPSE Pemerintah Aceh, diketahui, pengumuman prakualifikasi dilaksanakan 19-26 Maret 2018. Pengumuman pemenang akan diumumkan 8 Mei 2018, dan penandatanganan kontrak pada 16-18 Mei 2018.

Tender tersebut, diikuti 167 perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender kedua proyek tersebut. Tiga perusahaan mendapat catatan dari panitia lelang, yaitu CV. Cit Nacita, PT. Bangun Karya Perkasa Jaya, dan CV. Empat Saudara. Sementara, hanya tiga perusahaan dinyatakan lengkap, dan masuk ke tahap selanjutnya, atau pra-kualifikasi, yakni,PT. Cemerlang Samudra Kontrindo (PT CSK), PT. Hutama Karya (PT HK), dan PT. Pembangunan Perumahan (PT PP).

Dari proses tersebut, panitia menetapkan, PT Cemerlang Samudra Kontrindo dengan harga penawaran Rp196,8 miliar. Diketahui erusahaan ini beralamat di Jl. S.Parman, GG. Rustam, No.67-B Petisah Tengah Medan Kota, Sumatera Utara.

Ketua Pokja proyek tersebut, Yusrizal, kepada media ini, beberapa waktu lalu menerangkan, dari tiga perusahaan yang lulus tahap pra-kualifikasi, hanya dokumen milik PT CSK, yang lengkap, dan tidak terdapat kesalahan.

Sementara itu, katanya, dokumen PT PP, dinyatakan gugur, sebab terdapat beberapa kesalahan teknis, yakni, antara lain, tujuan surat keterangan dukungan pabrikan atau distributor resmi, untuk beberapa surat dukungan yang disampaikan pada dokumen penawaran yaitu; kepada Pokja Konstruksi dan Pengadaan Jasa Lainnya VI Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Seharusnya kepada Pokja Konsruksi I ULP Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Kesalahan lainnya, Jadwal pelaksanaan yang disampaikan pada dokumen penawaran juga tidak menjelaskan atau tidak menyampaikan kolom untuk volume pekerjaan, satuan dan bobot/persentase untuk setiap item pekerjaan.

“Walau penawaran PT PP lebih murah, yakni Rp176 miliar, tapi dokumen PT CSK lebih baik,” tukasnya.

Sedangkan kesalahan dokumen PT HK, dari keterangan proses lelang, yang ditayangkan di LPSE, diketahui kesalahan perusahaan tersebut, antara lain, jadwal pelaksanaan yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak mencantumkan kolom satuan dari volume yang disampaikan, sehingga volume yang disampaikan tersebut tidak diketahui satuan yang digunakan untuk masing-masing item pekerjaan.

Brosur untuk mendukung pekerjaan Movable Bridge yang dikeluarkan oleh perusahaan pendukung yang di stempel Basah dan Paraf Pabrikan/Distributor, tidak disampaikan dalam dokumen penawaran.

MB yang ditawarkan menggunakan sistem hidrolik dengan automatic safety lock/kunci pengaman otomatis, tidak disampaikan dalam dokumen penawaran.

Selain itu, surat kesanggupan pengadaan lampu PJU sesuai kondisi lapangan tidak disampaikan dalam dokumen penawaran.
Informasi yang diperoleh media ini, ada dugaan kuat, menangnya PT CSK, tidak terlepas dari campur tangan kekuasaan, dan adanya tekanan penguasa untuk memenangkan salah satu pengusaha lokal di Aceh,.

Namun, hal ini dibantah tegas oleh ketua Pokja, Yusrizal, tidak ada tekanan kepada kami, dan tidak ada perusahaan atas nama Lukman Cm di PT CSK,” ujarnya.

Namun, keterangan Yusrizal berbeda dengan dokumen yang diperoleh media ini. Diketahui, Lukman CM, melalui perusahannya PT Pelita Nusa Perkasa (PT PNP), ikut serta dalam proyek ini, dan hal ini dibuktikan dengan surat dukungan perusahaan tersebut, kepada PT CSK, dan adanya surat perjanjian sewa peralatan kedua perusahaan tersebut.

Surat perjanjian bernomor 152/PRLT/PNP/BA/III/2018 tersebut, ditandatangani oleh Muttaqin mewakili PT PNP dan Ir Petrus Edy Susanto, atas nama PT CSK.

Selaian itu juga, salah satu pengusaha yang terlibat memberikan dukungan terhadap PT CSK, yakni PT Tamitana, T Saiful Bahri, atau TSB, ikut serta tertangkap oleh KPK RI, bersama Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Diketahui perusahaan ini, memberikan dukungan kepada PT CSK, dan ada surat perjanjian sewa peralatan antara kedua perusahaan.

Surat bernomor 012/TMT/SGL/III/2018, ditandatangani oleh Ir T Saiful Bahri, dari PT Tamitana, dan PT CSK, Ir Petrus Edy Susanto.

Pokja dalam proyek ini sendiri diketuai oleh Yusrizal, dengan anggota, dengan anggota masing yakni, Metty, ST, Misdar, ST, MT, Muhammad Iqbal, ST, Msi, Arie Indrawan ST, Karsika Saputri, SP, dan Reza Fahlevi, ST.

Terkait dengan informasi yang diperoleh media ini, perihal peran Ir Fajri MT, dalam memuluskan proyek ini untuk memenangkan pihak tertentu dalam kapasitas perannya sebagai Plt Kepala BPKS, hal ini dibantah oleh Fajri.

Kepada media ini, Kamis, 28 Juni 2018, Fajri menerangkan bahwa, apa yang ditanyakan media ini terkait adanya campur tangan kekuasaan dalam proyek tersebut, tidak benar adanya. “Ini berita lama, dan sudah banyak beredar, katanya.
Karena itu, dirinya meminta kepada media ini, untuk menerima penjelasan dari kepala Pokja Yusrizal, terkait dengan proses tender proyek ini.

“Yang dijelaskan Yusrizal itu yang benar,” sebutnya.
Lagipula, katanya, proses lelang adalah hal yang sifatnya administratif, dan jika ada yang merasa kurang puas bisa melakukan sanggah, agar dapat evaluasi ulang atau lelang ulang, ujarnya. (SAKY)

Shares: