News

Petugas Lapas di Aceh Diminta Tingkatkan Penggeledahan Barang Titipan

Sejumlah narapidana Lapas Lhoknga menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan COVID-19 di Lapas Lhoknga, Aceh Besar, Senin (6/4/2020). (Foto: antara)

POPULARITAS.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengingatkan seluruh petugas untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah masuknya barang terlarang ke lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.

“Kami terus berupaya agar jangan ada lagi ditemukan barang-barang terlarang masuk ke sel warga binaan. Karena itu, kami ingatkan seluruh petugas lapas dan rutan meningkatkan pengawasan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman seperti dilansir laman Antara, Selasa (13/4/2021).

Selain meningkatkan pengawasan, Meurah Budiman juga mengingatkan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) meningkatkan kualitas penggeledahan terhadap barang titipan warga binaan.

“Kami mendorong seluruh petugas meningkatkan kualitas penggeledahan barang titipan mulai pintu utama, pintu satu, dua, tiga, dan empat secara berlapis, sehingga tidak ada barang terlarang masuk lapas atau rutan seperti narkoba,” kata Meurah Budiman.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah tersebut mengatakan petugas  lapas dan rutan di seluruh Aceh sudah menggelar razia serentak.

Dalam razia tersebut masih ditemukan barang-barang terlarang berada di sel warga binaan. Namun, dalam razia dengan jalan menggeledah semua kamar tahanan yang digelar 6 April lalu, tidak ditemukan narkoba.

Pada penggeledahan saat itu diamankan 122 unit telepon genggam serta benda tajam berupa gunting dan pisau mencapai 25 buah. Semua disita untuk dimusnahkan, kata Meurah Budiman.

“Bagi yang kedapatan memiliki telepon genggam dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM. Kami ingatkan ke depannya jangan ada lagi barang seperti telepon genggam dan benda tajam masuk lapas atau rutan,” kata Meurah Budiman.

Shares: