Home Hukum Kejari Periksa Mantan Kalapas Calang Terkait Plesiran Juragan
HukumNews

Kejari Periksa Mantan Kalapas Calang Terkait Plesiran Juragan

Share
Share

CALANG (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Katimin, mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Aceh Jaya, terkait dugaan menerima suap dari narapidana atas nama Samsuardi alias Juragan, mantan Ketua DPRK Nagan Raya.

Samsuardi alias Juragan saat menjalani tahanan, bisa bebas melakukan pelesiran dan diduga dengan cara menyuap Katimin.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya, Yudhi Saputra mengatakan, Katimin menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik di Kejari Calang kemarin, 27 Agustus 2019, mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Katimin diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus dugaan suap.

“Pemeriksaannya itu terkait dengan bagaimana si napi yang bersangkutan bisa keluar. Habis itu terkait dugaan suap yang kita tanyakan,” ujarnya, Rabu 28 Agustus 2019.

Dari pemeriksaan, terang Yudhi, mantan Kalapas Kelas III Calang tersebut tidak mengakui telah menerima suap.

“Sampai saat ini dia belum mengakui adanya menerima sesuatu,” terangnya.

Yudhi menambahkan, selama delapan jam menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Aceh Jaya, Katimin bersikap kooperatif. (ASM)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tuding demo BEM UI untuk menjarah, Dokter Ayu dipecat dari Klinik First Care

POPULARITAS.COM – Manajemen Klinik First Care, akhirnya memberhentikan dr Ayu Bopha Devi...

News

Aroma kuah kari dan Shalawat Rasul untuk tanah Japakeh yang ingin bangkit

POPULARITAS.COM – Aroma kari menguar lebih dulu, jauh sebelum tenda-tenda itu tampak...

News

Dinilai tak layak, BGN tutup 2 ribu dapur MBG 

POPULARITAS.COM – Sebanyak lebih dari 2.000 dapur MBG di seluruh Indonesia, ditutup...

Hukum

Ketua SMSI Firdaus dipecat secara penuh dari keanggotaan PWI

POPULARITAS.COM – Ketua Umum SMSI Firdaus, diberhentikan secara resmi oleh Dewan Kehormatan...

Exit mobile version