POPULARITAS.COM – Penyidikan dan pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pidie Jaya hampir mencapai tahap terakhir.
Hal itu dikarenakan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, mulai melaksanakan ekspose pemaparan dengan tim auditor Inspektorat setempat, Selasa (27/5/2025).
Ekspose pemaparan untuk dapat dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus dugaan pembegalan retribusi parkir tahun anggaran 2021-2023.
Sejatinya, Kejari Pidie Jaya sendiri telah mengantongi besaran kerugian negara pada kasus dugaan penyelewengan sumber Pendapatan keuangan daerah setempat berdasarkan hasil audit tim auditor internal.
Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal menyebut, kendati pihaknya telah mengantongi audit internal, namun secara aturan audit resmi PKKN itu dilakukan oleh intansi berwenang.
Dari hasil audit resmi itu kemudian menjadi dasar dalam penyusunan tuntutan di dalam proses persidangan.
“Hari ini kita telah melakukan tahapan ekspose pemaparan untuk pelaksanaan audit yang akan dilakukan tim auditor Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya atas kasus dugaan korupsi parkir pada Dishub,” kata Hafrizal, Selasa (27/5/2025).
Semula, pihaknya meminta audit PKKN itu ke pihak Inspektorat Aceh. Namun kemudian oleh Inspektorat provinsi itu melimpah proses penghitungan kerugian ke Inspektorat Pidie Jaya. “Begitu hasil auditnya keluar, langsung dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.

Leave a comment