Home Hukum Kejati Aceh Mulai Panggil dan Periksa Para Saksi Kasus Korupsi Beasiswa di BPSDM
HukumNews

Kejati Aceh Mulai Panggil dan Periksa Para Saksi Kasus Korupsi Beasiswa di BPSDM

Share
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab SH
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai memanggil dan memintai keterangan para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM (BPSDM) Provinsi Aceh dengan nilai mencapai Rp420,5 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, mengatakan para saksi yang dimintai keterangan merupakan pihak-pihak yang mengetahui penyaluran beasiswa.

“Berapa orang saksi yang dimintai keterangan, tergantung nantinya. Penanganan kasus ini baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (30/10/2025),” kata Ali Rasab Lubis.

Menurut dia, keterangan para saksi tersebut menjadi pedoman bagi penyidik mendapatkan alat bukti serta mengidentifikasi pihak yang patut bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam penyaluran beasiswa tersebut.

“Penyidikan kasus dugaan korupsi beasiswa ini masih tahap awal. Penyidik terus bekerja mencari dan mengumpulkan alat bukti permulaan guna menetapkan siapa saja sebagai tersangkanya,” kata Ali Rasab Lubis.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dikelola BPSDM Provinsi Aceh dengan total anggaran mencapai Rp420,5 miliar lebih dari penyelidikan ke penyidikan.

“Penydikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp420,5 miliar,” katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan BPSDM Provinsi Aceh mengelola dana beasiswa pada 2021 sebanyak Rp153,85 miliar. Kemudian, pada 2022 sebesar Rp141 miliar, pada 2023 mencapai Rp64,55 miliar, serta pada 2024 sebanyak Rp61,12 miliar.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan pada BPSDM Provinsi Aceh pada 2021 hingga 2024, diduga terjadi penyimpangan dari ketentuan berlaku dalam penyaluran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia mengatakan implikasi tindak pidana korupsi beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian negara, tetapi dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi, merusak pengembangan sumber daya manusia serta menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa.

“Kami mengajak masyarakat terus mendukung upaya-upaya Kejati Aceh dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh,” kata Ali Rasab Lubis.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version