HukumNews

Kejati Aceh tangkap terpidana migas di Nagan Raya

Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menangkap pria berinisial Sa (50), terpidana tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) di daerah setempat.

Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Baginda mengatakan, Sa ditangkap pada Senin (28/11/2022) di Desa Blang Baroe, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Usai ditangkap, terpidana dibawa ke Kejari Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi untuk eksekusi ke LP kelas II B Meulaboh,” kata Baginda dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo putusan PN Meulaboh Nomor : 158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp2 miliar subsider  1 bulan kurungan.

Kemudian, kata Baginda, JPU pada Kejari Nagan Raya telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana untuk dilakukan eksekusi, namun terpidana mangkir dari pemanggilannya dan dilakukan pencarian oleh tim eksekusi akan tetapi terpidana tidak ditemukan.

“Kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Nagan Raya. Untuk melakukan pencarian terhadap DPO Kejari Nagan Raya bekerjasama dengan tim Tabur Kejati Aceh, sebagaimana SOP yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung RI,” katanya.

Shares: