POPULARITAS.COM – Dua terduga pelaku korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP), yakni TW dan M, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025) di Banda Aceh.
“Iya, dari gelar perkara dan proses penyelidikan. Saat ini dalam kasus dugaan korupsi di BGP dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni TW dan M,” katanya.
Dia menjelaskan, TW merupakan seorang ASN yang dalam kasus tersebut merupakan Kepala BGP Aceh tahun 2022-2024. Sementara, M adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dugaan korupsi pada BGP Aceh, terjadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Melalui serangkai proses penyelidikan yang panjang, akhirnya penyidik berkesimpulan dan menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.
“Dua orang yang telah kita tetapkan tersangka ini, sebelumnya sudah beberapa kali kita periksa dan dipanggil oleh penyidik,” sebutnya.
Kasus dugaan korupsi BGP Aceh ini berawal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2022 dan 2023. Pada tahun 2022, BGP Aceh mendapat alokasi anggaran senilai Rp 22.740.285.000 dan setelah direvisi menjadi Rp 19.231.442.000,-
Sementara pada tahun 2023, BGP kembali mendapat alokasi APBN senilai Rp 57.174.167.000,- Saat itu, TW selaku Kepala BGP Aceh yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan anggaran dan kegiatan, sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Dari kasus ini, terjadi potensi kerugian negara capai Rp4,17 miliar berupa mark up harga, tandasnya.

Leave a comment