Home Headline Kejati Aceh Tetapkan Mantan Dirut Perinus Tersangka Korupsi Proyek Keramba
HeadlineNews

Kejati Aceh Tetapkan Mantan Dirut Perinus Tersangka Korupsi Proyek Keramba

Share
Tiga Pejabat Pemerintah Aceh bakal jadi tersangka dugaan korupsi
ilustrasi korupsi
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Mantan Direktur Utama PT Perikanan Nusantara (Perinus) Dendi Anggi Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Aceh terkait kasus dugaan korupsi proyek Keramba Jaring Apung (KJA) di Sabang.

PT Perinus tercatat sebagai pelaksana proyek milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dendi Anggi Gumilang ditetapkan sebagai tersangak setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal membenarkan bahwa mantan Dirut Perinus itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak sepekan yang lalu.

“Mantan Dirut PT Perinus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Minggu yang lalu kita tetapkan,” kata Munawal saat dikonfirmasi jurnalis, Rabu 28 Agustus 2019.

Namun setelah menjadi tersangka, terang Munawal, Dendi belum ditahan.

Sejauh ini, Kejati Aceh masih memeriksa sejumlah saksi lainnya. Satu diantaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Dr Ir Slamet Soebjakto.

“Yang sudah diperiksa sekitar 19 orang tapi hari ini penyidik kembali memeriksa beberapa saksi lain,” ujar Munawal.

Kasus itu berawal dari pengadaan keramba jaring apung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 di Kota Sabang. Terdapat kegiatan pengadaan budidaya lepas pantai (KJA Offshore) dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.

Proyek tersebut diduga melanggar hukum pada pekerjaan paket pengadaan yang dimenangkan oleh PT Perinus. Nilai kontraknya Rp 45,5 miliar yang bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan pada Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2017.

Tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait proyek ini di dua lokasi di Sabang. Penyitaan ini sesuai persetujuan dari PN Tipikor Banda Aceh. Lokasi penyitaan di Keuneukai, Dermaga Container Terminal (CT) 1 dan 3 di Sabang.

Penyidik juga menyita uang tunai Rp 36,2 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KJA di kota Sabang tersebut, serta barang bukti satu unit kapal Pakan Ternak, 8 unit keramba dan jaring, peralatan camera serta aset lainnya.* (ASM)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tuding demo BEM UI untuk menjarah, Dokter Ayu dipecat dari Klinik First Care

POPULARITAS.COM – Manajemen Klinik First Care, akhirnya memberhentikan dr Ayu Bopha Devi...

News

Aroma kuah kari dan Shalawat Rasul untuk tanah Japakeh yang ingin bangkit

POPULARITAS.COM – Aroma kari menguar lebih dulu, jauh sebelum tenda-tenda itu tampak...

News

Dinilai tak layak, BGN tutup 2 ribu dapur MBG 

POPULARITAS.COM – Sebanyak lebih dari 2.000 dapur MBG di seluruh Indonesia, ditutup...

Headline

Bansos Rp600 bagi keluarga miskin cair, begini cara mendapatkannya

POPULARITAS.COM – Penerima bantuan sosial atau bansos 2026 dapat memeriksa status pencairan...

Exit mobile version