HukumNews

Kejati Aceh Tidak Dapatkan Laporan Darni Daud Mengadu ke KPK

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, tidak mendapatkan tembusan, ataupun salinan laporan mantan Rektor Unsyiah, Darni Daud, terkait dengan kasus korupsi yang menjeratnya beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Kasie Penkum Kejati Aceh, Amir Hamzah, saat dimintai keterangannya terkait dengan laporan Darni M Daud ke KPK dan komisi kejaksaan.

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, tidak mendapatkan tembusan, ataupun salinan laporan mantan Rektor Unsyiah, Darni Daud, terkait dengan kasus korupsi yang menjeratnya beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Kasie Penkum Kejati Aceh, Amir Hamzah, saat dimintai keterangannya terkait dengan laporan Darni M Daud ke KPK dan komisi kejaksaan.

Kepada Popularitas.com, Sabtu (1/12), Ia menjelaskan bahwa, pihaknya dalam kapasitas menunggu terkait dengan proses laporan yang dilakukan oleh Darni M Daud. “Kan beliau melapornya ke KPK, dan komisi kejaksaan, jadi institusi kita dalam kapasitas menunggu,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam sistem dan mekanisme hukum, semua lembaga memiliki jalur kordinasi atas suatu perkara hukum, sehingga, katanya, suatu kasus yang telah diputuskan pengadilan, dan ditangani oleh kejaksaan, jika kemudian KPK ingin masuk, pastinya lembaga tersebut akan berkordinasi dengan kita terlebih dahulu.

“Kejati Aceh tidak mengetahui adanya laporan ke KPK,” ujarnya.

Prinsipnya, kata Amir Hamzah, dasar perkara dan penetapan Darni M Daud yang dilakukan kejaksaan telah melalui sebuah mekanisme peradilan, dan jikapun kemudian ada pihak yang merasa dirugikan atas putusan itu, tentu ada saluran pengaduan ke pihak kami. “Dasar perkarannya kan di kejaksaan, dan pihak terkait dalam hal ini Darni M Daud tidak melaporkan ke kami,” tukasnya.

Jadi, terangnya, Kejaksaan Tinggi Aceh belum berencana mengusut kembali kasus korupsi program beasiswa Unsyiah tahun 2009-2010 lalu.

“Sampai sekarang belum ada (agenda) membuka kembali kasus itu (beasiswa Unsyiah).

Penulis : Saky

Shares: