Home Hukum Kekerasan Seksual di Sekolah Masih Tinggi di Aceh
Hukum

Kekerasan Seksual di Sekolah Masih Tinggi di Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) Aceh menemukan fakta, kekerasan seksual di sekolah masih tinggi di Aceh. Peridoe 2016-2017, ada 20 kasus ditemukan dan diperkirakan jumlah itu jauh lebih tinggi yang tidak dilaporkan.

Menurut aktivis LBH APIK Aceh, Eliyati mengatakan, bentuk kekerasan yang dilakukan ada beberapa cara dan dengan berbagai modus. Bukan hanya itu saja, bahkan pelakunya juga dari oknum guru sendiri.

“Kami bahkan ada mendapangi kasus-kasus kekerasan seksual di sekolah dan berdasarkan data yang telah kami kumpulkan, dalam 2 tahun ini ada sekitar 20 kasus kekerasan seksual. Dan itu yang hanya muncul ke permukaan,” kata Eliyati, Kamis (14/12/2017).

Eliyati menambahkan, modus yang dilakukan berbagai macam dan pelakunya bukan hanya sesama murid saja, akan tetapi ada juga yang terlibat guru-guru di sejumlah lembaga pendidikan tersebut, serta korban juga mendapatkan berbagai ancaman.

Dalam satu kasus yang terjadi di sekolah, maka korbannya bisa mencapai beberapa orang. Ironisnya, para korban selalu mendapatkan ancaman apabila perbuatan terlarang itu dilaporkan ke publik.

“Seperti kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu sekolah Dasar di Kabupaten Bireuen, seorang murid wanita disekap oleh teman laki-lakinya di suatu kelas kosong dan kemudian memasukan gagang pel lantai ke dalam kelamin wanita tersebut,” ujar Eliyati.

Katanya, sanga disayangkan, saat keluarga korban melaporkan perbuatan terlarang tersebut kepada pihak kepolisian. Pihak sekolah menganggas agar keduanya untuk berdamai dan bahkan pihak sekolah juga menyerahkan sejumlah uang damai kepada pihak keluarga korban.

Bukan hanya sebatas disitu saja, bahkan pihak sekolah juga mendatanggi kepolisian untuk meminta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan dan perkara tersebut agar bisa dicabut, serta tidak diproses lagi.

“Kalau saya melihat ini ada semacam untuk menjaga nama baik sekolah agar tidak tercemar, sehingga pihak sekolah melakukan interpensi ke berbagaui pihak. Hal seperti ini sudah sangat miris sekali,” tutur Eliyati.[acl]

REPORTER : MUHAMMAD AGAM KHALILULLAH

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

HukumNews

Hakim: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen TNI

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan aksi penyiraman air...

Hukum

12 mahasiswa jadi tersangka dalam kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, berikut inisialnya

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan...

Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Exit mobile version