Home Ekonomi Kemendagri Minta APBA 2021 Ditetapkan dengan Qanun
EkonomiNews

Kemendagri Minta APBA 2021 Ditetapkan dengan Qanun

Share
Dirjen Keuda: Proyek Multiyears Diaddendum
Share

Kementerian Dalam Negeri RI, minta Pemerintah Aceh dan DPRA dapat menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2021 dengan Qanun Aceh tepat waktu sesuai Pedoman Penyusunan APBD 2021.

“Pemerintah Aceh dan DPRA dapat menetapkan APBA 2021 tepat waktu,”kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, menjelang kepulangan Mendagri ke Jakarta, di Ruang VVIP Bandara Sultan Iskandar Muda, Kamis, (5/11/2020).

Ikut mendampingi Dirjen Keuda Kemendagri itu, Sekretaris Daerah Aceh, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Taqwallah, dan Ketua DPRA yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, yang didampingi Ketua Fraksi Partai Golkar H Ali Basrah, dan Ketua Fraksi PPP, H Ikhsanuddin Marzuki.

Pada pertemuan antara pihaknya, dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), dan tim DPRA di Kantor Kemendagri Senin lalu, telah disepakati jadwal Penyusunan APBA Tahun Anggaran 2021.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

Exit mobile version