POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, menegaskan sejumlah 10 unit bangunan fasilitas khusus yang dijuluki “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditargetkan rata dengan tanah dalam waktu satu hari guna menindaklanjuti temuan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Kemenimipas mendapati belasan unit bangunan mewah tersebut didirikan secara swadaya tanpa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Selain melanggar ketentuan tata kelola aset, bangunan tersebut berdiri di kawasan bantaran sungai yang terlarang untuk didirikan bangunan.
“Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres,” kata Mashudi melalui keterangan resmi, di sela-sela proses perobohan fasilitas tersebut, Rabu (30/9/2026).
Sedangkan, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyampaikan hasil pemeriksaan sementara mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Pihaknya kini tengah mendalami pihak-pihak yang memanfaatkan maupun pembiaran atas keberadaan fasilitas ilegal tersebut, termasuk temuan ruang kebugaran dan calon area simulator golf.
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi Setiawan.
Tindakan berupa pembongkaran diambil sebagai langkah korektif atas rekomendasi Ombudsman RI yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 23 September 2026, serta kesepakatan bersama Komisi XIII DPR RI saat meninjau lokasi tersebut.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan dugaan bangunan “kluster mewah” yang dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Tim Ombudsman sempat ditolak oleh petugas saat hendak melakukan sidak ke dalam area blok sel WBP.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan Tim Ombudsman datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, namun tetap ditolak masuk ke dalam blok oleh petugas Lapas yang berjaga.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas” tutur Syafrida.
Temuan dimaksud adalah bangunan rumah yang diduga dihuni oleh WBP dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.







Leave a comment