Home News Kemenkes Bayar Tagihan Klaim RS Corona Rp750 Miliar
News

Kemenkes Bayar Tagihan Klaim RS Corona Rp750 Miliar

Share
Oktober, Pagebluk Covid-19 di Pidie Jaya Mulai Terkendali
Ilustrasi - Petugas medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan pasien yang diduga terinfeksi virus Corona (COVID-19) melintas di depan ruang isolasi sementara di Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/3/2020). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan telah membayar klaim rumah sakit yang melayani pasien corona atau Covid-19. Klaim ini untuk membayar tagihan dari rumah sakit rujukan Covid-19.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan pemerintah total telah membayarkan ratusan miliar ke RS yang telah mengklaim biaya penanganan Covid-19.

“Sampai saat ini, kita sudah bayarkan sebesar Rp750 miliar, dananya berasal dari pagu Kemenkes. Untuk proses verifikasi tetap di BPJS Kesehatan,” kata Kadir dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020).

Kemenkes mencatat ada sekitar 1.711 dari total 2.917 RS yang melakukan pelayanan dan perawatan pasien Covid-19.

Menurut Kadir, dari jumlah itu baru sekitar 67 persen RS yang telah mengajukan klaim ke pemerintah untuk selanjutnya diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Kadir menilai, ada sejumlah kendala yang dihadapi RS sehingga proses klaim belum optimal, seperti kendala administratif, serta kendala kelengkapan dokumen.

Aturan klaim RS yang menangani pasien Covid-19 diatur dalam Permenkes HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi sebagai persyaratan adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat permohonan pembayaran klaim pasien, Surat Perintah Kerja (SPK), dan txt e-klaim yang biasa dipakai untuk pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kendala kita adalah masih banyak RS yang belum mengajukan klaim, masih banyak RS yang belum memahami Permenkes 446,” terangnya.

Lebih lanjut, Kadir mengatakan akan memberikan teguran kepada RS yang masih meminta biaya perawatan kepada pasien Covid-19, sebab seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 telah ditanggung negara..

“Kami sudah tegur (RS yang menagih ke pasien), semua pasien saat bencana ini ditanggung negara. Semua RS yang melakukan penagihan akan ditegur. Sudah ada Surat Edarannya,” tutur Kadir.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...