Home Hukum Kemenkomdigi Takedown 4,1 Juta Konten Negatif dalam 18 Bulan, Judi Online Dominasi Pelanggaran
HukumKriminalitas

Kemenkomdigi Takedown 4,1 Juta Konten Negatif dalam 18 Bulan, Judi Online Dominasi Pelanggaran

Share
Kemenkomdigi Takedown 4,1 Juta Konten Negatif dalam 18 Bulan, Judi Online Dominasi Pelanggaran
Gambar Ilustrasi (Gemini/AI)
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berhasil menangani lebih dari 4,1 juta konten negatif di ruang digital Indonesia dalam kurun waktu 18 bulan, terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Konten perjudian online mendominasi temuan dengan jumlah terbesar.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa angka tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman konten ilegal.

Dikutip dari Antara, Alexander menegaskan, “Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal.”

Baca juga: Di Forum APEC, Prabowo Ungkap Indonesia Rugi 8 Miliar Dolar karena Judol

Judi Online Paling Banyak Ditindak

Dari total 4.198.606 konten yang ditangani, konten perjudian mendominasi dengan 3.292.203 kasus. Disusul konten pornografi sebanyak 798.181 kasus, dan penipuan 41.494 kasus.

Berdasarkan platform, penindakan terbesar dilakukan pada situs web dengan total 4.198.606 konten. Sementara di media sosial, sebanyak 563.852 konten ditindak — dengan Meta menjadi platform terbanyak (198.921 konten), diikuti layanan file sharing (181.562 konten).

Pelanggaran HKI Capai Ribuan Kasus

Kemenkomdigi juga mencatat 9.217 kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selama periode yang sama. Mayoritas pelanggaran terjadi di situs web sebanyak 9.095 konten, sementara 122 konten lainnya ditemukan di media sosial.

Capaian ini mendapat respons positif dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menilai langkah pemerintah memberikan dampak signifikan bagi keberlangsungan industri kreatif nasional.

Dikutip dari keterangan resmi, Hermawan menyatakan, “Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator.”

Kolaborasi Jadi Kunci

Wakil Ketua AVISI, Darmawan Zaini, turut menegaskan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah. Menurutnya, perlindungan HKI merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan berdaya saing.

Kemenkomdigi menyatakan akan terus mempererat kolaborasi dengan berbagai asosiasi industri, termasuk AVISI, guna memastikan ruang digital Indonesia tidak hanya produktif, tetapi juga bebas dari pelanggaran hukum. (hsn)

Sumber: Beritasatu.com

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

KriminalitasNews

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Aniaya Mantan Pacar dengan Pisau

POPULARITAS.COM –  Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

KriminalitasNews

Bersenjata Tombak Babi Seorang Pria Serang Warga di Aceh Besar

POPULARITAS.COM –  Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar...

Exit mobile version