Home Hukum Kemenkum Aceh Lakukan Pembinaan Parpol Lokal
HukumNews

Kemenkum Aceh Lakukan Pembinaan Parpol Lokal

Share
Kanwil Kementrian Hukum Aceh kembali tegaskan belum terima permohonan perubahan kepengurusan Partai Aceh
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan pembinaan partai politik lokal usai pengesahan badan hukum, sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, menjelaskan proses pengesahan badan hukum partai dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari konsultasi awal, pendaftaran, verifikasi kelengkapan dokumen, hingga penerbitan SK.

“Seluruh tahapan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi komitmen PPA dalam menyelesaikan proses administrasi hingga terbitnya pengesahan badan hukum,” kata Meurah Budiman, Senin (23/2/2026).

Pembinaan tersebut dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Partai Perjuangan Aceh (PPA). Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan administrasi badan hukum yang berada di bawah kewenangan Kemenkum Aceh.

Ia menegaskan, pengesahan badan hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan landasan hukum bagi partai politik untuk menjalankan fungsi dan perannya secara sah dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, Meurah Budiman juga menekankan pentingnya tertib administrasi, konsistensi pelaporan, serta penguatan struktur organisasi partai. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan kelembagaan partai politik lokal.

Di sisi lain, kepada PPA, ia berharap untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, komunikasi publik, dan partisipasi dalam pembangunan daerah secara konstruktif. “Ya, harus memberikan dampak positif,” ujarnya.

Kemenkum Aceh menyatakan akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap partai politik lokal guna memastikan seluruh aspek administrasi dan kelembagaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

Exit mobile version