News

Kementerian Diminta Adaptasi Pasca Pemberlakuan Qanun LKS di Aceh

POPULARITAS.COM – Jajaran kementerian di Jakarta diminta beradaptasi dengan keistimewaan yang berlaku di Aceh. Salah satunya soal pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

Hal ini disampaikan Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi kepada awak media terkait isu perbankan syariah di Aceh yang menjadi sorotan nasional.

Keberadaan Qanun LKS membuat sejumlah perbankan konvensional harus ‘angkat kaki’ dari Aceh.

“Kita minta jajaran kementrian untuk adaptasi dengan kondisi Aceh pasca pemberlakuan Qanun LKS,”

“Untuk penyaluran segala bentuk bantuan pendidikan, Bansos dan lainya, agar untuk Aceh, DPD meminta kementrian menggunakan bank yang ada di Aceh,” kata Fadhil.

Terakhir, dirinya juga meminta kepada BSI agar menyelesaikan masalah internal mereka dan keluhan para nasabah di Aceh yang terjadi dalam dua Minggu ini.

“Terkait ketersediaan uang di ATM dan sistem IT nya, sehingga masyarakat tidak salah persepsi dengan menyalahkan Qanun LKS atau semua bank Syariah. Padahal yang bermasalah hanya BSI. Kebetulan saja, penerapan Qanun LKS bertetapan dengan hadirnya BSI.”

“Jadi jangan karena persoalan BSI tapi yang disalahkan LKS-nya. Ini yang penting,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI ini lagi.

Shares: