HukumNews

Kerugian negara kasus korupsi di PT BPRS Kota Juang Bireuen Rp1 miliar

Kerugian negara kasus korupsi di PT BPRS Kota Juang Bireuen Rp1 miliar

POPULARITAS.COM – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bireuen. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyertaan modal di PT BPRS Kota Juang Bireuen.

Menurut Kajari Bireuen, Munawal Hadi, dalam keterangan persnya, Rabu (1/11/2023), akibat dari perbuatan ketiga pelaku, negara dirugikan Rp1 miliar. Kerugian itu berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Aceh.

Munawal menambahkan, kasus ini berawal dari upaya penyuntikan dana berupa penyertaan modal Pemkab Bireuen ke PT BPRS Kota Juang. Prosesnya dilakukan melalui anggaran daerah tahun 2019 senilai Rp1 miliar dan tahun 2021 Rp500 juta.

PT BPRS Kota Juang Bireuen, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sambungnya. Nah, dalam prakteknya, ketiga orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, yakni Z, KH dan Y, masing-masing miliki peran berbeda dalam kasus ini.

Salah satu tersangka, yakni Z, merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen. Perannya saat itu sebagai Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), usulkan pencairan dana untuk PT BPRS Kota Juang Rp1 miliar pada 2019 dan Rp500 juta pada 2021.

Penyertaan modal yang dilakukan dalam bentuk investasi itu, secara aturan menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nah, sementara, tersangka Y yang merupakan Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, perannya permudah proses persetujuan pembiayaan.

Dalam proses pencairan pembiayaan yang dilakukan oleh Y, terdapat banyak ketentuan dan aturan yang dilanggar sebagaimana ketentuan yang diatur dalam perbankan syariah.

Peran KH sendiri, sebagai Kabah Perekonomian dan SDA Setdakab Bireuen, Ia melakukan pengkondisian kelompok untuk pembiayaan petani porang. Tapi hal tersebut fiktif semuanya.

Bahkan, dari keterangan yang kita dapatkan dari pengakuan KH, sebagian besar uang yang Ia peroleh digunakan untuk kepentingan pribadi, papar Munawal.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan, pihaknya sendiri menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tegasnya.

Bahkan, kata Munawal lagi, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru. Saat ini, penyidik terus melakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti. “Soal adanya tersangka baru, bisa jadi ada. Nanti kita lihat perkembangan,” tandasnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: