Home Hukum Ketahuan Overstay Enam Bulan, WN Malaysia Dideportasi dari Banda Aceh
HukumNews

Ketahuan Overstay Enam Bulan, WN Malaysia Dideportasi dari Banda Aceh

Share
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial NR (19) karena terbukti melakukan overstay selama enam bulan, Jumat (26/9/2025). Poto : HO | Kantor Imigrasi Banda Aceh.
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial NR (19) karena terbukti melakukan overstay selama enam bulan. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar Jumat, 26 September 2025.

“Yang bersangkutan terbukti telah melakukan overstay sejak 6 Maret 2024,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting.

NR terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melebihi izin tinggal sejak 6 Maret 2024.

Di Bandara SIM, katanya, tim Inteldakim berkoordinasi langsung dengan tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk memastikan seluruh prosedur keberangkatan, termasuk penerapan cap keberangkatan, dilaksanakan sesuai ketentuan.

Kemudian, NR dideportasi menggunakan maskapai Air Asia, yang lepas landas pukul 17.55 WIB. Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum.

“Dengan adanya tindakan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran bagi setiap orang asing untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version