POPULARITAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial NR (19) karena terbukti melakukan overstay selama enam bulan. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar Jumat, 26 September 2025.
“Yang bersangkutan terbukti telah melakukan overstay sejak 6 Maret 2024,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting.
NR terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melebihi izin tinggal sejak 6 Maret 2024.
Di Bandara SIM, katanya, tim Inteldakim berkoordinasi langsung dengan tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk memastikan seluruh prosedur keberangkatan, termasuk penerapan cap keberangkatan, dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kemudian, NR dideportasi menggunakan maskapai Air Asia, yang lepas landas pukul 17.55 WIB. Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum.
“Dengan adanya tindakan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran bagi setiap orang asing untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Leave a comment