Home News Ketua Baleg DPR RI: Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen Dinilai sangat Logis
News

Ketua Baleg DPR RI: Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen Dinilai sangat Logis

Share
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan usai rapat pembahasan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama DPR RI di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).. Poto : Fauzan | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menilai usulan peningkatan dana otonomi khusus (otsus) Aceh menjadi 2,5 persen merupakan hal yang logis.

Penilaian tersebut disampaikan usai rapat pembahasan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama DPR RI di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

“Nah, sebagaimana kita mendengarkan berbagai pendapatan dan angka 2,5 persen usalan. Sehingga menurut kami itu sangat logis sekali,” kata Bob Hasan.

Bob Hasan menegaskan, pembahasan revisi UUPA tidak hanya berfokus pada peningkatan besaran dana otsus semata. Lebih dari itu, pihaknya juga menyoroti pentingnya penguatan kekhususan Aceh yang berakar dari kesepakatan damai dalam MoU Helsinki.

Bob menjelaskan, nilai-nilai dalam MoU Helsinki telah menjadi dasar lahirnya UUPA, sehingga aspek kultural dan kekhususan Aceh harus tetap dijaga dalam setiap kebijakan nasional.

“Aturan nasional tetap berlaku, tetapi kekhususan Aceh menjadi hal yang perlu diatur secara spesifik,” katanya.

Lebih lanjut, Bob Hasan mengatakan pihaknya juga membuka ruang masukan terkait pola pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Oleh karena itu, Bob Hasan menilai penting agar revisi UUPA tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat.

“Dan kembali lagi tadi bahwa perdamaian yang memang digagas melalui MOU Helsinki ini memiliki dasar, tentunya dasar ini kita pindahkan menjadi Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Bob Hasan menambahkan, nantinya UUPA yang telah direvisi akan diturunkan ke dalam peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana teknis.

Oleh karena itu, Bob Hasan mengatakan aeluruh substansi dalam undang-undang harus dirumuskan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Setiap undang-undang harus memiliki keberlanjutan dan mampu memberikan hasil nyata berupa kesejahteraan bagi rakyat, khususnya masyarakat Aceh,” ujarnya.

Terkait proses pembahasan, Bob memastikan revisi UUPA ditargetkan rampung pada tahun ini. “Yang pasti tahun ini sudah selesai,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

Exit mobile version