NewsPolitik

KIP Aceh: Bantuan dana kampanye pemilu tidak boleh lebih Rp25 miliar

Darwati A Gani, Haji Uma, dan Fadhil Rahmi, dan sejumlah nama lain lolos verifikasi administrasi calon DPD RI asal Aceh
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah. FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan bantuan dana kampanye Pemilu 2024 untuk partai politik yang bersumber dari kelompok, perusahaan, maupun badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah mengatakan selain batasan jumlahnya, sumber dana kampanye atau yang memberi sumbangan wajib disebutkan identitasnya dengan jelas.

“Sedangkan sumbangan dana kampanye dari perseorangan, tidak boleh melebihi Rp2,5 miliar. Begitu juga dengan sumber dana kampanye, juga wajib mencantumkan identitas yang jelas, siapa pemberinya,” kata Munawarsyah, dikutip dari laman Antara, Senin (29/5/2023).

Menurut Munawarsyah, pengaturan soal dana kampanye tersebut sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pemilu. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU).

“Untuk PKPU, sedang dalam proses rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. PKPU tersebut berpedoman pada Pasal 329 sampai dengan Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” kata Munawarsyah.

Sedangkan di provinsi Aceh, kata Munawarsyah, ada partai politik lokal yang menjadi peserta Pemilu 2024. Selain UU Nomor 7 Tahun 2017, pengaturan dana kampanye partai politik lokal diatur UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Munawarsyah mengatakan KIP Provinsi Aceh sudah menyosialisasikan terkait dana kampanye kepada partai politik peserta Pemilu 2024. Termasuk sanksi dan larangan dana kampanye tersebut.

“KIP juga menetapkan kantor akuntan publik yang akan mengaudit dana kampanye setiap partai politik tersebut. Jadi, kami ingatkan bahwa sumber dana kampanye tersebut harus jelas,” kata Munawarsyah.

Selain sumbernya jelas, kata Munawarsyah, partai politik peserta Pemilu 2024 juga wajib mencatat pembukuan, baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye sejak tiga hari setelah penetapan sebagai peserta pemilu dan ditutup tujuh hari sebelum penyampaian laporan dana kampanye kepada kantor akuntan.

“Pemeriksaan oleh kantor akuntan publik merupakan bentuk pengawasan KIP Provinsi Aceh terhadap partai politik peserta Pemilu. Kami juga berkoordinasi dengan KPU serta kepolisian, kejaksaan, maupun OJK dan PPATK,” kata Munawarsyah.

Shares: