News

KIP Aceh tetapkan 33 bakal calon DPD RI

Darwati A Gani, Haji Uma, dan Fadhil Rahmi, dan sejumlah nama lain lolos verifikasi administrasi calon DPD RI asal Aceh
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah. FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melakukan verifikasi faktual tahap kedua terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Aceh. Hasilnya terdapat 33 bacalon yang memenuhi persyaratan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan 33 bacalon itu dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebarannya.

“Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih balon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024,” kata Munawarsyah, Rabu (12/4/2023).

Ia juga menyebutkan, jumlah bakal calon yang lolos verifikasi perbaikan administrasi tahap kedua dan telah diverifikasi faktual oleh KIP kabupaten/kota sebanyak 27 orang dan enam bakal calon yang telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual kesatu.

“Sehingga totalnya ada 33 bakal calon anggota,” sebutnya.

Selanjutnya, 33 bakal calon Anggota DPD yang memenuhi syarat pada rekapitulasi akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih, maka akan ditetapkan oleh KPU.

“Dan penetapan dari KPU menjadi syarat pada saat akan melakukan pendaftaran sebagai calon anggota DPD peserta Pemilu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang,” imbuhnya.

Shares: