Home News Koalisi NGO HAM Aceh: Pelantikan Gubernur Definitif Sempurnakan Syarat Hak Interpelasi
NewsPolitik

Koalisi NGO HAM Aceh: Pelantikan Gubernur Definitif Sempurnakan Syarat Hak Interpelasi

Share
DPRA Paripurnakan 8 Raqan
Ilustrasi, suasana rapat lanjutan paripurna hak interpelasi DPRA di gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020) malam. (Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Divisi Konstitusi Koalisi NGO HAM Aceh, Muhammad Reza Maulana menyatakan bahwa pelantikan Plt. Gubernur Aceh sebagai Gubernur definitif telah menyempurnakan syarat pelaksanaan Hak Interpelasi dan Angket yang sedang ditempuh DPRA.

Ditinjau dari sudut pandang hukum, saat status Plt. Gubernur berubah menjadi Gubernur berdasarkan Surat Keputusan Presiden, maka berdasarkan ketentuan yang ada baik dalam UU Pemerintahan Aceh maupun UU Pemerintahan Daerah maka telah sempurnanya pelaksanaan hak DPRA tersebut.

Menurut Reza, apabila dilihat dengan seksama, DPR dapat melaksanakan mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah/Gubernur sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf d Juncto Pasal 48 UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yaitu pada saat status Kepala Daerah tersebut berstatus tetap atau definitif.

Karena terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Pelaksana Tugas (Plt) maupun Penjabat (Pj.) sepenuhnya menjadi Hak Presiden, lain halnya mekanisme Pemberhentian Gubernur maupun Wakil Gubernur definitif, maka DPR memiliki kewenangan pemberhentian melalui interpelasi maupun Angket.

Sehingga dengan dilantiknya Plt. Gubernur menjadi Gubernur, maka pelaksanaan ketentuan hukum telah sempurna, sehingga DPRA tinggal melaksanakan tindak lanjut dari interpelasi yang sebelumnya telah dilaksanakan.

“Kami berharap DPRA tetap konsisten terhadap upaya yang telah dilaksanakan saat ini, sehingga melaksanakan penuh Hak Interpelasi dan Angket maka akan membuka semua kebrobrokan Pemerintah Aceh yang diduga dan dipandang DPRA dilakukan oleh Gubernur Aceh termasuk tidak melaksanakan Hasil dan Keputusan Paripurna yang sebelum sebelumnya,” tukasnya.

Lanjutnya, ini bukan tentang DPRA melainkan tentang kemaslahatan rakyat Aceh yang dipandang masih jauh dari harapan kemakmuran di bawah kepemimpinan Pemerintah Aceh saat ini. “Terlepas dari segala kepentingan politik dan kedekatan emosional, saat kebobrokan dipertahankan maka sama saja DPRA ikut berperan menghancurkan bangsa Aceh,” tutupnya.[ril]

Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA

POPULARITAS.COM  — Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf...

News

Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Pj Sekda Aceh Ingatkan Siaga Puncak Musim Hujan

POPULARITAS.COM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, memimpin apel kesiapsiagaan pengurangan...

News

Dinas Pertanian Abdya : Serangga di Padi Warga  Bukan Hama Wereng

POPULARITAS.COM – Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) turun langsung ke...

News

Bantuan Presiden untuk Karhutla Senilai Rp1,24 Triliun, Mendagri Minta Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

POPULARITAS.COM –  Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden untuk penanganan kebakaran hutan dan...

Exit mobile version