Home News Komdigi: Pengguna SIM Card Lama Tak Wajib Registrasi Face Recognition
NewsTeknologi

Komdigi: Pengguna SIM Card Lama Tak Wajib Registrasi Face Recognition

Share
Komdigi: Pengguna SIM Card Lama Tak Wajib Registrasi Face Recognition. Poto : HO
Share

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa pengguna kartu SIM yang lama dapat secara sukarela melakukan registrasi biometrik pengenalan wajah atau face recognition.

“Yang pertama, (untuk pengguna kartu lama) voluntary (sukarela). Kenapa voluntary? Karena masih untuk yang new registration,” ujar Edwin dalam Konferensi Pers Menyambut Pemberlakuan Registrasi Biometrik Secara Penuh, di Garuda Spark Innovation Hub Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Per 1 Juli 2026 nanti, registrasi kartu SIM baru diwajibkan untuk menggunakan face recognition. Edwin menjelaskan, sampai dengan saat ini data pengguna nomor telepon di Indonesia mencapai 295 juta, sebanyak 97 persennya adalah skema prabayar.

“Kenapa saya bilang voluntary dulu? Karena kami pengen melihat kesiapan sistem daripada tiga operator seluler (Telkomsel, Indosat, XL) ini jika nanti kalau itu diwajibkan akan ada ratusan juta,” tuturnya.

Namun, kata Edwin, hal ini hanya bersifat sementara sampai face recognition kartu SIM baru berjalan cukup masif.

Selain itu, Komdigi juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang memegang akses data pengguna nomor telepon. “Saya mau ngecek dulu ada kesiapan sistem di operator seluler dan juga kan semuanya harus verifikasi Dukcapil. Nah, Dukcapil juga harus siap juga kita kerja sama,” tuturnya.

Data wajah diproses pemerintah, bukan disimpan operator Edwin memastikan data biometrik wajah registrasi kartu SIM baru hanya untuk validasi oleh Dukcapil dan tak disimpan operator seluler (opsel).

“Tidak ada wajah bapak-ibu disimpan di opsel. Opsel hanya mengenkripsi data wajah kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokkan kemudian Dukcapil merespons dengan mengatakan “sesuai” atau “tidak”,” jelasnya.

Adapun, skema baru registrasi kartu baru ini diterapkan agar ke depannya tidak ada lagi penyebaran spam atau penipuan secara online. “Ini untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah, saling melindungi. Bukan melindungi pemerintah, tapi juga melindungi masyarakat, melindungi operator seluler juga, melindungi negara kita,” ujar Edwin.

Biometrik bukan merupakan teknologi baru karena sejumlah negara, termasuk negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam juga telah menerapkan skema serupa.

“Apakah ini teknologi baru? Tidak. Apakah ini dilakukan di negara lain? Banyak. Jadi di negara-negara lain juga sudah melakukannya ada Vietnam, Thailand, Korea, itu juga sudah melakukannya. Ada berbagai macam hal yang dilakukan,” imbuhnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...

Exit mobile version