News

Komisi Fatwa Masih Pelajari Fatwa soal Corona Pesanan Ma’ruf

KH. Ma'ruf didampingi Cek Mada (kanan) saat tiba di Aceh sebelum Pemiluh 2019. (SKY)

JAKARTA (popularitas.com) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan Komisi Fatwa akan mempelajari usulan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk menerbitkan dua fatwa terkait tata cara pemandian jenazah dan fatwa salat bagi petugas medis tanpa berwudu terkait penanganan wabah corona (Covid-19)

“Usul ini sedang dipelajari oleh komisi fatwa,” kata Abbas, Senin, 23 Maret 2020.

“Jadi saya belum bisa memberikan pandangan kareba memang belum ada fatwa dan sikap MUI-nya,” imbuh Abbas.

Terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh tak berkomentar banyak terkait usulan dua fatwa dari Ma’ruf itu. Ia hanya mengatakan pihaknya sedang membahas usulan tersebut.

“Sedang kita bahas,” kata dia singkat.

Sebelumnya, Ma’ruf meminta agar MUI mengeluarkan fatwa yang memungkinkan agar jenazah lasien positif corona tak dimandikan bila kurangnya petugas medis yang memproses pemulasaran tersebut.

Selain itu, Ma’ruf meminta MUI mengeluarkan fatwa khusus bagi para petugas medis yang menangani pasien virus corona tak perlu melaksanakan wudu ketika ingin menunaikan ibadah salat. Hal itu disebabkan petugas medis harus mengenakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) dan tak diperkenankan untuk melepasnya selama 8 jam saat bertugas.

Sumber: CNN

Shares: