Home News Komisi III persilakan publik ajukan gugatan jika tak setuju RUU KUHP
NewsPolitik

Komisi III persilakan publik ajukan gugatan jika tak setuju RUU KUHP

Share
KUHP dan ancaman kebebasan pers di tanah air
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kedua kanan) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak setuju dengan muatan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Pihak yang masih tidak sepakat dengan pasal yang ada dalam RUU KUHP, silahkan mengajukan (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi,” kata Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Dia mengatakan proses perubahan KUHP sudah berjalan sejak tahun 1963 dan baru berhasil dilakukan pada tahun 2022 setelah dilakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.

Bambang menyadari bahwa RUU KUHP yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, bukan merupakan produk hukum yang sempurna.

“Kalau ada yang merasa terganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo,” ujarnya.

Menurut dia, proses pembahasan dan penyusunan RUU KUHP dilakukan dengan menyerap aspirasi serta pendapat masyarakat dari berbagai elemen antara lain akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan kalangan jurnalis.

Karena itu dia mempersilakan masyarakat mencermati dan mengkritisi RUU KUHP yang telah disetujui DPR tersebut, sehingga apabila tidak setuju dengan muatannya bisa mengajukan gugatan ke MK.

“Melihat sebuah bangsa, kita bisa lihat dari kitab undang-undang hukum pidana yang dimilikinya. Dari KUHP tersebut terlihat peradaban sebuah bangsa,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dasco mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di Tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Kembali Tegaskan Perpanjangan Dana Otsus di Forum DPD

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh mendorong agar dana...

NewsSosial dan Budaya

Buka Aceh Culinary Festival 2026, Plt. Sekda Sebut Kuliner Merupakan Bagian dari Identitas Aceh

POPULARITAS.COM – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menegaskan bahwa kuliner bukan...

KriminalitasNews

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria...

News

Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi dalam Sidang Kasus Kuota Haji

POPULARITAS.COM –  Tim kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal...