Komnas HAM tegaskan semua pihak harus tunggu hasil autopsi ulang
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA/HO-Humas Komnas HAM).
Home Hukum Komnas HAM: Penuntasan pelanggaran HAM berat tergantung Presiden
HukumNews

Komnas HAM: Penuntasan pelanggaran HAM berat tergantung Presiden

Share
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu tergantung dari kemauan atau keinginan politik (political will) seorang Presiden.

“Saya berpendapat yang paling utama itu adalah kemauan politik dari seorang Presiden,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Menurut dia, jika seorang Presiden mendesak Jaksa Agung untuk menyelesaikan berbagai kasus HAM berat, maka semuanya akan jelas dan tuntas.

Sebagai contoh, penanganan kasus pelanggaran HAM berat Paniai Papua. Sebelum tim penyidik dibentuk dan naik ke tahap penyidikan, Presiden terlebih dahulu memerintahkan Jaksa Agung untuk menyelesaikannya.

Ahmad Taufan mengatakan desakan dari Presiden ke Jaksa Agung tidak lepas dari lobi-lobi dan upaya meyakinkan Presiden oleh Komnas HAM.

“Akhirnya kasusnya naik ke penyidikan,” kata dia.

Untuk itu, ia mengajak semua pihak menunggu kelanjutan proses di pengadilan. Namun, apabila di meja hijau sama seperti kasus sebelumnya, maka bisa saja terduga pelaku dibebaskan.

Hal tersebut disampaikan mengingat atau belajar dari “political will” mantan Presiden Gus Dur bersama Jaksa Agung saat itu Marzuki Darusman. Ketika itu, ada kasus pelanggaran HAM berat yang naik ke meja pengadilan. Namun, di pengadilan terduga pelaku dibebaskan.

“Jadi, pengadilan juga penting didorong agar menegakkan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung dia, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebetulnya bukan masalah kewenangan Komnas HAM terbatas sampai di penyelidikan saja. Akan tetapi, lebih kepada kemauan politik dari seorang Presiden.

Sebab, katanya, kalaupun wewenang penyidikan diberikan kepada Komnas HAM, penuntutan tetap berada pada Jaksa Agung dan pengadilan atau ranahnya Mahkamah Agung (MA). (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut
News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Komisi VII DPRA dukung Pemerintah Aceh minta akses Tol Sibanceh seksi Padang Tiji-Seulimuem dibuka untuk dukung pelaksanaan haji 2025
News

Komisi VII DPRA dukung Pemerintah Aceh minta akses Tol Sibanceh seksi Padang Tiji-Seulimuem dibuka untuk dukung pelaksanaan haji 2025

POPULARITAS.COM –  Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ilmiza Saaduddin Djamal...

Korban tewas kapal wisatawan di Bengkulu jadi 8 orang
News

Korban tewas kapal wisatawan di Bengkulu jadi 8 orang

POPULARITAS.COM – Jumlah korban tewas saat tragedi kapal wisatawan tenggelam di Bengkulu,...

Warga binaan Lapas Klas II A Rantau Prapat ikuti aneka lomba
News

Warga binaan Lapas Klas II A Rantau Prapat ikuti aneka lomba

POPULARITAS.COM – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Rantau...