HukumNews

KOMPAK Gelar Lokakarya Penyusunan Perbup UU Desa

Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Aceh menyelenggarakan lokakarya penyusunan peraturan bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa di Banda Aceh. Kegiatan yang dilaksanakan 1-2 November 2017 berlangsung di salah satu hotel di Banda Aceh.

BANDA ACEH – Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Aceh menyelenggarakan lokakarya penyusunan peraturan bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa di Banda Aceh. Kegiatan yang dilaksanakan 1-2 November 2017 berlangsung di salah satu hotel di Banda Aceh.

Community Enggament Cordinator (CEC) KOMPAK Aceh, Sudarman, menerangkan, kegiatan lokakarya ini merupakan kerjasama pihaknya dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh. Tujuannya sebagai dukungan teknis lembaganya kepada pemerintah kabupaten untuk menyusun Perbup sebagai instrumen teknis pelaksanaan UU Desa.

Sebagai tahap pertama, kata Darman, panggilan karibnya, KOMPAK Aceh akan mendukung penyusunan Perbup di dua kabupaten, dan seterusnya satu kabupaten. Sehingga total ada tiga kabupaten yang merupakan wilayah kerja dampingan pihaknya yang akan didukung untuk lahirnya Perbub.

Melalui Lokakarya ini, sebutnya, akan diinisiasi draft rancangan Perbup, yang didalamnya akan mengatur perihal daftar kewenangan gampong atau desa, dan tatacara pengelolaan dana desa. “Perbup ini sangat penting bagi aturan teknis yang mengatur tentang desa, karena itu kami ingin mendukungnya,” jelasnya.

Sementara itu, peserta yang dilibatkan pihaknya adalah unsur DPMG, bagian hukum, biro tata pemerintahan, dan dinas pengelola keuangan dari tiga kabupaten, yakni Bireun, Bener Meriah, dan Aceh Barat.

Narasumber yang dihadirkan untuk memberikan materi dalam acara lokakarya ini berasal dari unsur Kemendagri, DPMG Aceh, dan juga dari Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) Aceh.[acl]

Shares: