Home Kriminalitas Komplotan bersenjata kasus penganiayaan di Bireuen diserahkan ke kejaksaan, barang bukti senjata api AK-56 dan peluru aktif
Kriminalitas

Komplotan bersenjata kasus penganiayaan di Bireuen diserahkan ke kejaksaan, barang bukti senjata api AK-56 dan peluru aktif

Share
Komplotan bersenjata kasus penganiayaan di Bireuen diserahkan ke kejaksaan, barang bukti senjata api AK-56 dan peluru aktif
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bireuen, Kamis (31/10/2024). FOTO : Humas Kejari Bireuen
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen terima pelimpahan berkas kasus penganiayaan dan pengancaman dengan senjata api. Para tersangka yang ikut diserahkan polres setempat, yakni A, MY, MI, dan MJ. Kelimanya diduga lakukan penganiayaan warga Peudada. AK-56 dan 9 peluru aktif jadi barang bukti turut dilimpahkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kejari Bireuen Munawal Hadi kepada popularitas.com, Jumat (1/11/2024). Dia menyebutkan bahwa, selain empat tersangka, pihaknya juga menerima alat bukti lainnya, seperti senjata api laras panjang jenis AK-56. “Selain barang bukti tersebut juga ada beberapa unit ponsel milik para tersangka,” terangnya.

Para tersangka, sambung mantan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh ini, dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. “Saat ini para tersangka ditahan di Lapas Bireuen, dalam waktu dekat jaksa segera melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke Pengadilan Negeri Bireuen,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat MJ, S dan MI membahas rencana penculikan korban yakni M di Gampong Masjid, Kecamatan Peudada, Bireuen. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka MJ, S dan MI terlebih dahulu mengambil senjata api AK-56 di wilayah Aceh Tamiang.

Usai memperoleh senjata api dan memastikan keberadaan M, tersangka MJ, MI, N (DPO) dan M (DPO) langsung menuju rumah korban dengan menggunakan mobil Avanza sambil membawa senjata.

Tiba di rumah korban, mereka berusaha untuk membawa korban masuk ke mobil sembari menembakan senjata api AK-56. Namun aksi ini gagal dan para tersangka langsung melarikan diri. Kemudian, senpi AK-56 itu diserahkan kepada MY untuk disimpan di rumahnya selama seminggu. Pada 6 agustus 2024, MY menyerahkan senjata ke A dan menyimpannya di kamar.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Oknum Keuchik di Aceh Utara Ditangkap Bawa 50 Ribu Ekstasi dan 2.495 Cartridge Etomidate

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar berupa 50.000...

KriminalitasNews

Selundupkan Narkoba, Pilot Maskapai Malaysia Ditangkap di Bandara Soeta

POPULARITAS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap hasil tes...

KriminalitasNews

Bareskrim Bekuk Kurir Narkoba Malaysia-Medan, 9.162 Pil Ekstasi Disita

POPULARITAS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir bernama...

KriminalitasNews

Kapolda Aceh Sebut Senjata Api Perampok Toko Emas di Aceh Selatan Milik Polri

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, senjata api yang...