Home News Anggota Komisi III DPR RI minta Polda Aceh hormati UU Pers terkait pemanggilan wartawan bithe.co 
News

Anggota Komisi III DPR RI minta Polda Aceh hormati UU Pers terkait pemanggilan wartawan bithe.co 

Share
Anggota Komisi III DPR RI minta Polda Aceh hormati UU Pers terkait pemanggilan wartawan bithe.co 
Nazaruddin Dek Gam. Foto: DPR RI
Share

POPULARITAS.COM – Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai perhatian publik.

Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, ikut menyoroti pemanggilan wartawan Bithe.co oleh Polda Aceh. Dalam rilisnya kepada Popularitas.com, Rabu (1/4/2026), ia menegaskan agar aparat penegak hukum tidak gegabah dan tetap menghormati Undang-Undang Pers dalam menangani persoalan jurnalistik.

Menurut Dek Gam, penyidik seharusnya mengedepankan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani persoalan yang melibatkan wartawan.

“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, sengketa pemberitaan tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana. Mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus menjadi langkah utama sebagaimana diatur dalam regulasi.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, lanjutnya, langkah pertama yang harus ditempuh adalah menggunakan hak jawab dan hak koreksi.

“Semua ada mekanismenya. Gunakan hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu. Itu yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi.

Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh, agar lebih bijak dalam menangani perkara yang melibatkan insan pers. Pemanggilan wartawan tanpa mekanisme yang tepat dinilai berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kebebasan pers.

“Kita tidak ingin ada kesan kriminalisasi terhadap wartawan. Pers harus tetap independen dan dilindungi,” katanya.

Dek Gam berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Ia juga mendorong peningkatan pemahaman aparat terhadap regulasi pers agar tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan perkara.

“Sinergi antara pers dan aparat itu penting. Tujuannya sama, yakni memberikan informasi yang benar dan menjaga kepentingan publik,” tutupnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

POPULARITAS.COM – Polemik pengelolaan gas di Wilayah Kerja South Andaman oleh Mubadala...

News

Terjebak di Area Bekas Karhutla, 2 Orang Utan di Sampit Dievakuasi

POPULARITAS.COM – Dua orang utan berhasil diselamatkan tim gabungan Balai Konservasi Sumber...

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi
News

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Aceh...

News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...