Home News Korban kekerasan seksual harus mendapat keadilan
NewsPolitik

Korban kekerasan seksual harus mendapat keadilan

Share
Ayah, ibu, dan paman jadi tersangka kekerasan seksual anak dibawah umur di Subulussalam, Aceh
Ilustrasi kekerasan seksual (Tribun Bogor - Tribunnews.com)
Share

POPULARITAS.COM – Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan dalam paripurna sebagai beleid resmi inisiatif DPR.

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPW Partai NasDem Aceh, Fevi Desy Noliza mendukung agar RUU TPKS itu segera disahkan menjadi UU.

Hal ini bertujuan agar penegak hukum memeliliki kekuatan hukum untuk mengesahkan keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan.

“Keadilan bagi korban kekerasan seksual harus tetap diperjuangkan. Kami berharap agar RUU TPKS ini segera dibahas agar dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa disahkan menjadi UU,” kata Fevi dalam keterangannya, Senin (24/1/2022) malam.

Untuk itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk mengutamakan kepentingan yang lebih besar karena persoalan kekerasan seksual menjadi tanggung jawab bersama sebagai anak bangsa.

“Kalau bisa RUU TPKS ini harus menjadi prioritas untuk segera dibahas dan disahkan menjadi UU sebagai landasan hukum dlaam waktu dekat. Hal ini karena bukan hanya berbicara masalah kekerasan saja tapi juga harga diri, hak kita sebagai manusia, dan kedaulatan kita sebagai bangsa,” tuturnya.

Fevi menjelaskan, sebagai salah satu ikhtiarnya untuk korban kekerasan seksual pihaknya telah mendirikan posko pengaduan di kantor DPW NasDem Aceh.

“Posko pengaduan kekerasan seksual sudah kami luncurkan pasa 18 januari 2021, hal ini agar semakin kokoh dalam memperjuangkan keadilan bagi korban kebiadaban kekerasan seksual,” ujarnya.

Saat ini masih banyak korban kekerasan seksual yang enggan melaporkan kasus yang mereka alami. Dan hal itu tidak bisa dianggap remeh.

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat baik korban maupun yang melihat tindak kekerasan seksual agar tak sungkan melakukan pengaduan dan pelaporan ke posko pengaduan kekerasan seksual. Dia menekankan pihaknya bakal menjamin kerahasiaan data para pelapor.

“Saya selaku koordinator posko akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait untuk terus mengadvokasi persoalan ini. Kasus kekerasan seksual tidak bisa dianggap remeh,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

POPULARITAS.COM – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar mengusulkan Aceh menjadi pilot...

News

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Kuasai Badan Jalan

POPULARITAS. COM – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

InsfrastrukturNews

Korea Selatan Tuntaskan Distribusi 6 Unit Jet Latih T-50i untuk TNI AU

POPULARITAS.COM – Perusahaan pertahanan asal Korea Selatan, Korea Aerospace Industries (KAI) Ltd...

News

Berawal dari Kaki, Menjadi Rahasia Tubuh Tetap Nyaman Beraktivitas

POPULARITAS.COM – Sering kali kita lebih fokus merawat kulit wajah, menjaga postur...