POPULARITAS.COM – Kasus pencurian sepeda motor di Aceh Besar yang dilakukan Jakfar bin Ilyas (48), berakhir damai. Kejaksaan negeri setempat memediasi masalah tersebut dan menghentikan proses hukum lewat mekanisme restorative justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025) mengatakan, pihaknya menghentikan kasus tersebut demi keadilan lewat mekanisme RJ.
“Surat ketetapan penghentian penuntutan sudah kita serahkan kepada tersangka,” katanya.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku mencuri sepeda motor milik korban atas nama Muhammad. Akibat dari tindakan itu, korban mengalami kerugian Rp5 juta.
Namun, dalam proses pemberkasan dan hukum, korban memaafkan pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan miliki dua anak itu. Nah, hal inilah yang kemudian jadi dasar bagi Kejari Aceh Besar untuk menyelesaikan perkara ini lewat RJ.
“Kan ada aturannya, yakni Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” paparnya.

Leave a comment