Korupsi dana gampong, Yusda ditangkap Polres Pidie di Jawa Barat
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedi Miswar. FOTO : Bag Humas Polres Pidie
Home Kriminalitas Korupsi dana gampong, Yusda ditangkap Polres Pidie di Jawa Barat
Kriminalitas

Korupsi dana gampong, Yusda ditangkap Polres Pidie di Jawa Barat

Share
Share

POPULARITAS.COM – Personel Polres Pidie akhirnya berhasil tangkap Yusra (49). Pria yang pernah jabat Keuchik (kepala desa-red) di Gampong Suka Jaya, Muara Tiga itu, dibekuk di Jawa Barat atas dugaan kasus korupsi yang membelitnya.

Yusda sendiri ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi oleh Polres Pidie pada tahun 2022 lalu akibat dugaan tindak pidana korupsi DD tahun anggaran 2019 dengan kerugian Rp 360 juta.

Kasatreskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar mengatakan, penetapan Yusda sebagai DPO itu sendiri disebabkan bekas Keuchik itu telah melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh polisi usai penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat.

Mengetahui tersangka kabur, polisi pun kemudian melakukan berbagai upaya pelacakan keberadaan Yusda.

Upaya pelarian Yusda itu kemudian kandas usai personil Satreskrim Polres Pidie berhasil mendeteksi keberadaan tersangka yang sedang bersembunyi di komplek Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Bekasi Kota, Provinsi Jawa Barat pada Rabu (6/11/2024) sekira pukul 20.30 WIB.

“Setelah kita (polisi) melakukan profilling dan lidik kemudian kita berhasil mendeteksi keberadaan dan tempat persembunyian tersangka yang bersembunyi di wilayah Pondok Gede,” kata Kasatreskrim Polres Pidie, Dedy Miswar.

Setelah berhasil dibekuk, tersangka korupsi itupun kemudian digiring ke Mapolsek Pondok Gede untuk dilakukan pemeriksaan baru selanjutkan digelandang ke Mapolres Pidie.

Jelasnya Dedy, bekas Keuchik Suka Jaya itu diduga telah melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019.

Berdasarkan hasil audit investigasi serta hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan tim auditor Inspektorat Pidie, total kerugian uang negara sebesar Rp 360 juta. “Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Dedy.

Share
Tulisan Terkait
Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi
Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan
Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan
Kriminalitas

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit rumah...

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta
Kriminalitas

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta

POPULARITAS.COM – Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan...