Home Hukum KPK hadirkan tujuh saksi pada sidang lanjutan suap PMB Unila
HukumNews

KPK hadirkan tujuh saksi pada sidang lanjutan suap PMB Unila

Share
KPK hadirkan tujuh saksi pada sidang lanjutan suap PMB Unila
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara suap rektor Unila nonaktif Prof Karomani, di Bandarlampung, Selasa (24/1/2023). (ANTARA/HO-Damiri)
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi dari civitas akademika hingga orang tua mahasiswa titipan dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Ketujuh saksi tersebut dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

“Kita hadirkan tujuh saksi dalam perkara lanjutan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Sebenarnya delapan, cuma yang tidak hadir satu orang,” kata Jaksa KPK, Asril dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Selasa (24/1/2023).

Dia melanjutkan tujuh saksi yang dihadirkan tersebut merupakan civitas akademika, pejabat tinggi di Unila hingga orang tua mahasiswa titipan.

Para saksi tersebut di antaranya Ida Nurhaida selaku Dekan FISIP Unila, Prof Dyah Wulan Sumekar selaku Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Nairobi selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, dan Wayan Rumite selaku dosen di Unila.

“Kemudian ada Fajar Pamukti Putra dan Destian selaku pegawai honorer di Unila, dan Feri Antonius selaku orang tua mahasiswa titipan. Satu yang tidak hadir merupakan saksi selaku orangtua mahasiswa titipan bernama Linda Fitri,” kata dia, dikutip dari laman Antara.

Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa minggu lalu.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Prabowo Ungkap Kunci Perdamaian ASEAN Di Forum Ekonomi Rusia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan dialog dan musyawarah menjadi kunci dalam...

News

Basarnas Banda Aceh Dorong Sekolah Bangun Sistem Keselamatan Mandiri Hadapi Bencana

POPULARITAS.COM  — Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banda Aceh mendorong penguatan kesiapsiagaan...

NewsTransportasi dan Logistik

Susun Rancangan Pergub, Mualem Dorong Percepatan Palayaran Krueng Geukuh-Penang

POPULARITAS.COM  – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), terus melakukan percepatan terwujudnya rute...

News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...