Home News KPK Ingatkan Kandidat Terpilih Lapor LHKPN
News

KPK Ingatkan Kandidat Terpilih Lapor LHKPN

Share
Jubir KPK RI
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Capres-cawapres dan calon anggota legislatif kini tengah menunggu penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perhitungan ini untuk ditetapkannya presiden-wakil presiden dan anggota legislatif terpilih dalam Pemilu serentak 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpesan agar mereka tak lupa memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah resmi terpilih.

Lembaga yang digawangi Agus Rahardjo cs ini mengatakan, ada waktu 7 hari setelah para kandidat ditetapkan terpilih untuk memberikan LHKPN. Mesti, sebenarnya KPK sudah membuka pelaporan ini jauh sebelum pengumuman calon terpilih.

“Waktu yang diberikan menurut peraturan hanya 7 hari, KPK siap secara sistem dan sumber daya manusia jadi silahkan untuk melaporkan ke KPK,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu, 20 April 2019.

“Tapi kalau mau melaporkan sejak hari ini sebenarnya KPK juga sudah membuka sistemnya dan itu memungkinkan dilakukan pelaporan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, pelaporan LHKPN amat menentukan integritas penyelenggara negara. Sehingga, yang terpilih bisa menghindari tindak pidana korupsi dalam menjalankan tugasnya.

“Integritas bagi KPK sangat penting, jangan sampai ada unsur tindak pidana korupsi di sana, apakah gratifikasi ataupun suap, yang terpenting prosesnya berjalan benar,” tukasnya.

“Sehingga nanti dihasilkan pemimpin yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat secara luas, baik dari presiden, wapres, DPD, DPR RI, DPRD di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah pengumuman terpilihnya anggota legislatif maupun capres-cawapres dalam pemilu 2019, maka diminta segera mungkin lapor. Sebab, aturan ini juga sebagai kewajiban dalam peraturan KPU.

“Dan setelah itu khususnya anggota DPR RI dan DPRD seluruh Indonesia setelah ditetapkan sebagai calon terpilih, ada kewajiban menurut peraturan KPU untuk segera melaporkan kekayaannya,” jelasnya.

Febri juga menambahkan, tahapan pemilu saat ini belum selesai. Dia berharap semua tahapan setelah pemungutan suara tetap berjalan berjalan jujur.

“Pemilu secara keseluruhan belum selesai, masih ada tantangan dan pekerjaan perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Semua mendukung itu dan dilakukan dengan prinsip integritas tentu saja,” pungkasnya.*

Sumber: Jawa Pos

Share
Tulisan Terkait
EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...

KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

News

Kejati Aceh Tangani Sembilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani penyidikan sembilan kasus dugaan tindak...