News

KPK Jebloskan Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin

Irwandi Yusuf dikabarkan bebas, DPP PNA beri penjelasan
Irwandi Yusuf | Foto: Detik.com

JAKARTA (popularitas.com) – KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Eksekusi terhadap Irwandi dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

“Jaksa eksekusi KPK pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana H Irwandi Yusuf (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 dan 2017 sampai 2018),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2020.

Baca: Akhir Perjalanan Panjang Irwandi Yusuf Mencari Keadilan

KPK mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin. Irwandi akan menjalani masa tahanan sebagaimana putusan MA yang menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa dengan memperbaiki putusan dari Pengdilan Tinggi Jakarta dari 8 tahun perjara menjadi 7 tahun perjara.

Baca: Putusan MA, Irwandi Yusuf Dihukum 7 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, MA menyunat hukuman mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. MA Menyunat vonis Irwandi yang semula ditetapkan 8 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta, menjadi 7 tahun penjara. MA beralasan Irwandi telah berjasa untuk Indonesia.

Baca: Mahmakah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf

“Isi putusannya menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta selama delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat, 14 Februari 2020.

Hakim yang mengadili kasasi Irwandi diketuai oleh hakim agung Prof Surya Jaya, dan hakim anggotanya adalah hakim Krisna Harahap dan hakim Askin. MA menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak tepat karena memperberat vonis Irwandi menjadi 8 tahun.

Selain itu, MA Menilai Irwandi sebagai mantan Gubernur Aceh Irwandi telah berjasa di Aceh dengan menciptakan perdamaian di Aceh. Atas pertimbangan itu, MA memangkas hukuman Irwandi.

Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Setelah itu, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara, sebelumnya 7 tahun penjara. Selain itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun.

Irwandi diketahui menerima uang suap secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Selain itu, Irwandi disebut menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar, dari para pengusaha.

Sumber: Detik

Shares: