Home Hukum KPK Periksa Bos Travel Haji Ibnu Masud, Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota 2023–2024
Hukum

KPK Periksa Bos Travel Haji Ibnu Masud, Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota 2023–2024

Nama Ibnu Masud sebelumnya disebut Khalid Basalamah terkait pengembalian dana Rp8,4 miliar dari PT Muhibbah.

Share
KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Periksa Ibnu Masud
gedung KPK (sumber foto: RRI)
Share

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak mengusut kasus dugaan penyimpangan kuota haji 2023–2024. Sejumlah petinggi biro perjalanan haji dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ibnu Masud. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Dikutip dari rmol.id, Budi menyampaikan keterangan singkat kepada awak media.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.

Selain Ibnu Masud, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain, yakni Syarif Thalib, Asep Inwanudin, dan Mahmud Muchtar Syarif. Seorang saksi tambahan bernama Muhammad Abyan Usman dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.

Terkait Nama Khalid Basalamah

Nama Ibnu Masud sebelumnya mencuat dalam keterangan pendakwah Khalid Basalamah. Khalid menyatakan hanya berkomunikasi dengan pihak PT Muhibbah dalam pengurusan keberangkatan jemaah haji.

Dalam keterangannya, Khalid mengungkap adanya pengembalian dana dari PT Muhibbah kepada dirinya senilai sekitar Rp8,4 miliar. Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dana tersebut hingga akhirnya diminta menyerahkannya kepada KPK.

Dikutip dari rmol.id, Khalid menceritakan momen saat dirinya dimintai klarifikasi oleh penyidik usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 23 April 2026.

“Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, iya ada. ‘Ustaz, harus kembalikan’. Baik, kita kembalikan,” kata Khalid.

Dana tersebut, menurut keterangannya, merupakan pengembalian dari PT Muhibbah yang kemudian diserahkan kembali kepada KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Saya tidak tahu itu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta,” tegas Khalid.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan kuota haji tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diharapkan dapat membuka tabir penyalahgunaan kuota yang merugikan calon jemaah. (hsn)

Sumber: rmol.id

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version