Home Headline KPK periksa Rektor dan Kepala TIK USK selama tujuh jam
HeadlineHukum

KPK periksa Rektor dan Kepala TIK USK selama tujuh jam

Share
KPK panggil empat anggota dewan terkait dugaan korupsi perumda
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof Marwan terkait dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Prof Karomi.

Selain memeriksa rektor, KPK juga memintai keterangan Kepala Unit Pelayanan Teknis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (UPT TIK) USK, Nizamuddin.

Koordinator Humas USK, Ferizal Hasan saat dikonfirmasi mengatakan, dua pejabat kampus “Jantong Hate Rakyat Aceh” itu diperiksa selama tujuh jam pada Jumat (7/10/2022).

“Diperiksa pada Jumat pagi, jam 10 sampai 5 sore,” sebut Ferizal, Minggu (9/10/2022).

Ferizal menyampaikan, selain memeriksa Rektor dan Kepala UPT TIK USK, KPK juga memeriksa sejumlah dokumen terkait penerimaan SMMPTN di kampus tersebut.

“Ini terkait dengan kasus Rektor Unila, penerimaan jalur SMMPTN. Karena kita termasuk BKS wilayah barat yang menyelenggarakan SMMPTN,” ujar Ferizal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

HeadlineSepakbola

1,8 juta orang berpesta di Madrid, rayakan Spanyol Juara Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Hingar bingar di Kota Madrid, Spanyol, Senin 20 Juli 2026....

HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Exit mobile version