Home Hukum KPK perpanjang masa penahanan Gubernur Aceh non aktif
HukumNews

KPK perpanjang masa penahanan Gubernur Aceh non aktif

Share
Berikut nama-nama pejabat yang ditangkap KPK di Labuhanbatu
Gedung KPK RI
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, hingga 40 hari kedepan. Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada media ini, Jumat (20/7), di Jakarta.

Ia menjelaskan, untuk tersangka Irwandi Yusuf, dan Hendri Yuzal, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi atau TKPK suap, keduanya ditahan kembali, sejak tanggal 24 Juli 2018-1 September 2018.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya, yakni, Bupati Bener Meriah non aktif, Ahmadi dan tersangka Teuku Saiful bahri atau TSB, juga diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari, terhitung sejak 25 Juli 2018 hingga 2 September 2018. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...