Home Hukum KPK perpanjang masa penahanan Gubernur Aceh non aktif
HukumNews

KPK perpanjang masa penahanan Gubernur Aceh non aktif

Share
Berikut nama-nama pejabat yang ditangkap KPK di Labuhanbatu
Gedung KPK RI
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, hingga 40 hari kedepan. Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada media ini, Jumat (20/7), di Jakarta.

Ia menjelaskan, untuk tersangka Irwandi Yusuf, dan Hendri Yuzal, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi atau TKPK suap, keduanya ditahan kembali, sejak tanggal 24 Juli 2018-1 September 2018.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya, yakni, Bupati Bener Meriah non aktif, Ahmadi dan tersangka Teuku Saiful bahri atau TSB, juga diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari, terhitung sejak 25 Juli 2018 hingga 2 September 2018. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...