Home Hukum KPK perpanjang masa penahanan Gubernur Aceh non aktif
HukumNews

KPK perpanjang masa penahanan Gubernur Aceh non aktif

Share
Berikut nama-nama pejabat yang ditangkap KPK di Labuhanbatu
Gedung KPK RI
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, hingga 40 hari kedepan. Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada media ini, Jumat (20/7), di Jakarta.

Ia menjelaskan, untuk tersangka Irwandi Yusuf, dan Hendri Yuzal, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi atau TKPK suap, keduanya ditahan kembali, sejak tanggal 24 Juli 2018-1 September 2018.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya, yakni, Bupati Bener Meriah non aktif, Ahmadi dan tersangka Teuku Saiful bahri atau TSB, juga diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari, terhitung sejak 25 Juli 2018 hingga 2 September 2018. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...